MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis happy water dengan menangkap seorang pria yang bekerja sebagai pegawai di salah satu tempat spa di Kota Medan. Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Sunggal, bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, didampingi Kanit I Satres Narkoba AKP Ruspian, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial GF (20), warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus narkotika jenis happy water yang disembunyikan di area dapur rumah tersangka. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan kepada para konsumennya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ER (24) yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua pekan. Modus yang digunakan yakni menawarkan dan menjual narkotika jenis happy water kepada pengunjung tempat spa tempatnya bekerja di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Polrestabes Medan menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada penangkapan GF. Tim Satres Narkoba saat ini masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Kota Medan.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika yang identitasnya telah kami kantongi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rafli Nugraha.
Polrestabes Medan juga mengingatkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru. Meski demikian, aparat kepolisian memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Medan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.







