Orang Medan Punya Cerita
Indeks
banner 728x250

DPRD Sumut Dorong Korban Narkoba Tak Dikriminalisasi

banner 468x60

MEDAN – Upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum dan pemidanaan. Perlindungan terhadap korban, akses rehabilitasi, pendidikan, penguatan kepemudaan hingga peran keluarga menjadi bagian penting yang harus diperkuat pemerintah.

banner 325x300

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumatera Utara Irham Buananasution di jalan AR Hakim Gg. Rahayu Kelurahan Tegal Sari III, Sabtu (12/09/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Tegal Sari III M. Yusuf H. Sormin, S.Sos, tokoh masyarakat serta para konstituen Irham. Sosialisasi tidak hanya menjadi ruang penyampaian materi Ranperda, tetapi juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan sosial yang mereka hadapi.

Dalam pemaparannya, Irham menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, korban tidak semestinya selalu ditempatkan sebagai pelaku yang berujung pada hukuman pidana, melainkan harus mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan kembali ke tengah masyarakat.

“Korban penyalahgunaan narkoba jangan dikriminalisasi,” tegas Irham.

Ia mengungkapkan, DPRD Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menggodok kebijakan yang memungkinkan korban penyalahgunaan narkotika dari keluarga kurang mampu memperoleh fasilitas rehabilitasi yang difasilitasi pemerintah provinsi.

Menurutnya, persoalan biaya jangan sampai menjadi penghalang bagi keluarga untuk menyelamatkan anggota keluarganya yang terjerumus narkoba. Rehabilitasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah korban kembali terjerumus.

Selain persoalan narkotika, Irham juga menyampaikan bahwa DPRD Sumut bersama Pemprov Sumut tengah menggodok program pendidikan gratis hingga tingkat sekolah menengah atas di Sumatera Utara.

Ia menilai pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun masa depan generasi muda sekaligus menjadi salah satu benteng menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk narkoba dan kriminalitas.

Irham juga menyampaikan bahwa DPRD Sumut telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam membangun generasi muda yang produktif, memiliki kegiatan positif dan mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat.

Menurutnya, pembangunan pemuda tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus diarahkan untuk membentuk karakter dan lingkungan yang mampu menjauhkan generasi muda dari narkotika serta tindak kriminal lainnya.

Di sisi lain, Irham menekankan bahwa upaya pencegahan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Keluarga, kata dia, merupakan benteng pertama dan sokoguru utama dalam membentuk karakter serta mengawasi pergaulan anak-anak.

Warga Pertanyakan Nasib Korban Usai Rehabilitasi

Dalam sesi tanya jawab, seorang warga bernama Dewi mempertanyakan status sosial seseorang yang telah menjalani rehabilitasi narkotika.

Ia mempertanyakan apakah seseorang yang pernah menjalani rehabilitasi akan tetap memperoleh hak dan kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya setelah kembali menjalani kehidupan sosial.

Menanggapi hal tersebut, Irham menjelaskan bahwa rehabilitasi justru diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada korban agar tidak berakhir sebagai terpidana narkotika.

Ia juga menyinggung pendekatan restorative justice yang mengedepankan pemulihan, pembinaan dan pengembalian seseorang ke lingkungan sosial secara lebih manusiawi.

“Rehabilitasi bertujuan menghindarkan korban menjadi terpidana narkoba. Kita berusaha memaafkan dan membina kembali agar para korban kembali menjadi manusia yang beradab dan berkeadilan,” ujar Irham.

Namun, proses rehabilitasi, menurutnya, tidak boleh berhenti setelah korban menyelesaikan program pemulihan. Keluarga tetap memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi lingkungan pergaulan korban agar tidak kembali masuk ke lingkungan yang berisiko terhadap penyalahgunaan narkotika.

Warga Soroti Perubahan Desil hingga Kehilangan Bantuan

Persoalan sosial lainnya muncul ketika Paulina Nasution, salah seorang warga, mempertanyakan perubahan status desil masyarakat yang menurutnya dapat berubah secara tiba-tiba hingga menyebabkan warga kehilangan bantuan pemerintah.

Aspirasi tersebut mendapat perhatian karena data kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.

Menjawab persoalan tersebut, Lurah Tegal Sari III M. Yusuf H. Sormin, S.Sos, mengimbau masyarakat agar memberikan keterangan yang benar ketika dilakukan pendataan oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS).

Masyarakat diminta tidak memberikan informasi yang ditutup-tutupi ataupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Jawablah dengan jujur dan lugas kepada petugas BPS,” pesan M. Yusuf.

Menurutnya, keterbukaan masyarakat saat proses pendataan sangat penting agar kondisi sosial dan ekonomi warga dapat tergambar secara benar dalam basis data pemerintah.

Dengan data yang akurat, diharapkan program bantuan sosial maupun berbagai kebijakan pemerintah dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Rangkaian aspirasi tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi Ranperda tidak hanya menjadi forum penyampaian kebijakan legislatif, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.

Mulai dari ancaman narkotika, masa depan korban rehabilitasi, pendidikan, pembangunan pemuda hingga persoalan data kesejahteraan dan bantuan sosial menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kebijakan pemerintah yang tepat, akurat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Bagi DPRD Sumut, masukan dari konstituen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan masyarakat di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *