Orang Medan Punya Cerita
Indeks
banner 728x250

Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Deliserdang, Lima Orang Diamankan

banner 468x60

BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026) malam, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial AP (45) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

banner 325x300

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu, satu pipet runcing, satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok, satu plastik klip besar yang berisi lima plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar AKP A.R. Riza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AP mengakui diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga menyebut AP merupakan seorang residivis dalam perkara tindak pidana narkotika.

Sementara itu, empat orang lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui perannya sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama. Sedangkan empat tersangka lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *