MEDAN – Rumah kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, mendadak menjadi sasaran penggerebekan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan. Bukan tanpa alasan, kamar kos tersebut diduga kuat telah disulap menjadi gudang penyimpanan berbagai jenis narkotika.
Dari lokasi, polisi menemukan narkoba dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain ganja seberat 1,5 kilogram, sabu dalam paket siap edar, serta satu bungkus vape getar.
Penggerebekan tersebut juga menyeret dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya, AF alias EL (24) dan SN (36), diamankan dari lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Nugraha mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi menyita satu bungkus vape getar serta dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Dari tangan kedua pelaku AF alias EL (24) dan SN (36) disita barang bukti satu bungkus vape getar dan sabu sebanyak dua paket siap edar,” ujar Rafli, Minggu (13/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mengamankan dua orang di sebuah area parkir penginapan di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, penyidik kemudian mengarah pada sebuah rumah kos di Jalan Garpu, Medan Petisah.
Kecurigaan polisi ternyata beralasan.
Tempat tinggal yang dari luar tampak seperti rumah kos biasa itu diduga telah difungsikan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak berisi ganja dengan berat mencapai 1,5 kilogram.
Temuan tersebut mengungkap modus yang diduga telah berjalan cukup lama.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran berbagai jenis narkotika selama sekitar dua tahun. Kamar kos digunakan sebagai tempat menyimpan barang sebelum narkoba tersebut diserahkan kepada pembeli.
Transaksi pun dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Pesanan narkoba disebut diterima melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pesanan masuk, pelaku kemudian menentukan lokasi transaksi dengan pembeli.
Namun, untuk penjualan ganja, modus yang digunakan terbilang berbeda.
Pembeli disebut diminta mendatangi lokasi kos. Paket ganja kemudian dilemparkan dari dalam kamar kepada pembeli.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Polisi kini tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan.
Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu seseorang berinisial Z, yang diduga merupakan pemasok narkotika kepada kedua pelaku.
Pengejaran terhadap Z menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, jika keterangan kedua pelaku terbukti melalui alat bukti dan hasil penyidikan, pengungkapan tersebut berpotensi membuka rantai distribusi narkotika yang lebih luas di Kota Medan.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berbagai jenis narkoba itu telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum,” pungkas Rafli.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana tempat tinggal biasa dapat diduga dimanfaatkan sebagai titik penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.
Kini penyidik masih memburu pemasok yang disebut berinisial Z.
Dua orang sudah diamankan, 1,5 kilogram ganja disita, sabu dan vape getar ditemukan. Tetapi pengungkapan ini belum selesai—polisi masih memburu mata rantai di atasnya.















