MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terkait Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rico mengapresiasi masukan dan pertanyaan fraksi DPRD yang dinilainya sebagai bentuk kepedulian bersama untuk memastikan lembaga kemasyarakatan tetap kuat, mandiri, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait alasan pencabutan Perda yang baru dilakukan meski regulasi di atasnya telah berubah, Rico menjelaskan bahwa Pemko Medan perlu melakukan harmonisasi secara cermat demi menghindari ketidakpastian hukum dan menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat.
“Pencabutan tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya.
Rico menambahkan, Pemko Medan akan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan kemitraan dengan masyarakat tetap berjalan tertib selama proses penyesuaian regulasi.















