Tuntut Pembebasan Toni Aji, Massa Pujakesuma Blokir Jalan ke PN Medan

MEDAN – Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa massa pendukung terdakwa Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Senin (20/4/2026). Massa yang tergabung dalam Pujakesuma Sumatera Utara (Sumut) memblokir akses jalan dan berupaya menerobos masuk ke gedung pengadilan sebagai bentuk protes atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Toni Aji dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video dan website profil desa di Kabupaten Karo.

Massa Nilai Toni Aji Korban Ketidakadilan dan Desak Ketua PN Medan

Pantauan di lapangan menunjukkan massa tidak hanya menutup jalan, tetapi juga berupaya masuk ke kantor PN Medan dengan menggoyang-goyangkan pintu gerbang secara anarkis. Massa masih tertahan di luar gedung sembari mendorong pintu dan menuntut agar Ketua PN Medan menemui pengunjuk rasa. Mereka mendesak agar Toni Aji Anggoro dibebaskan dari segala hukuman dalam kasus korupsi pembuatan website profil desa di Karo. Satgas Senopati Pujakesuma, Roy, menegaskan desakan mereka agar pimpinan PN Medan segera menemui massa. “Kami datang untuk membebaskan Tomy Anggoro,” teriak Roy dari atas mobil komando. Menurutnya, Toni Aji tidak memiliki wewenang dalam menentukan anggaran, namun tetap dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut.

Vonis Hakim PN Medan dan Dakwaan Terhadap Toni Aji

Sebelumnya, hakim PN Medan telah menjatuhkan pidana terhadap Toni Aji Anggoro setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Toni dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Toni Aji didakwa terlibat dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika desa berupa website desa pada tahun anggaran 2020-2023. Proyek tersebut mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo, seperti Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh, Sumatera Utara. Toni Aji sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Pujakesuma Bandingkan Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Massa menilai Toni Aji tidak melakukan korupsi dan vonis bersalah dijatuhkan hanya karena kasusnya tidak viral. Sekretaris Pujakusuma Kabupaten Karo, Kopral Jono, menilai terdapat kejanggalan dalam kasus Toni Aji, membandingkannya dengan kasus Amsal Christy Sitepu yang justru divonis bebas dari tuduhan serupa korupsi pembuatan profil desa di Karo setelah kasusnya viral dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. “Aksi solidaritas bebaskan Toni Aji ini, kita melihat momentumnya Amsal Sitepu. Padahal sebenarnya kasusnya sama, bahkan Amsal itu pemilik perusahaan, sedangkan Toni hanya pekerja,” ujarnya saat ditemui di Kabanjahe, Jumat (17/4/2026). “Kita melihat Amsal mendapatkan perhatian Komisi III dan divonis bebas, sementara Toni tidak viral dihukum. Padahal kasusnya sama, jaksanya sama,” lanjut Kopral Jono. Perbandingan kasus ini menjadi salah satu pemicu utama kemarahan massa pendukung Toni Aji.