MEDAN — Perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Oditur Militer menilai perwira TNI Angkatan Laut tersebut terbukti memiliki, menyimpan, menggunakan hingga mengedarkan sabu.
Dalam sidang yang digelar Jumat (14/8/2026), Oditur Militer Letkol Bambang Permadi menuntut Faisal dengan hukuman 5 tahun penjara, dipecat dari dinas TNI, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, dipecat dari dinas TNI serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” kata Bambang dalam persidangan.
Oditur menyatakan perbuatan Faisal terbukti sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Oditur, perkara ini bermula ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau pada November 2025.
Faisal disebut meminta rekannya, Rizal, menghubungi seseorang berinisial Kapak untuk mendapatkan sabu. Dari transaksi tersebut, Faisal menerima sekitar 10,2 gram sabu dengan harga Rp7,5 juta.
Sabu tersebut kemudian dikonsumsi bersama istrinya, MBP, dan Kapak. Namun, sebagian narkotika diduga tidak berhenti untuk dikonsumsi. Faisal kemudian membaginya menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Paket tersebut kemudian diserahkan MBP kepada Co-Pilot Pesud CN-235 P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza, untuk dikirim menuju Madiun, Jawa Timur.
Rencana pengiriman itu akhirnya terbongkar. Saat Faisal menuju shelter pesawat untuk melaksanakan Merplug, ia diamankan Kasi Intelud Mayor Edwar. Dari pemeriksaan ditemukan 12 paket sabu yang akan dikirim menggunakan pesawat udara TNI AL.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah Faisal. Petugas kembali menemukan dua paket sabu serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Total barang bukti dari 14 paket tersebut mencapai 9,83 gram sabu.
Dalam perkara itu, Faisal juga disebut memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Oditur mengungkapkan narkotika tersebut diduga diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Surabaya, Madiun dan Tanjung Pinang.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan bersama hakim anggota Kolonel Agus Budiman dan Kolonel Hanifan Hidayattulah menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dengan tuntutan tersebut, nasib Mayor Laut Faisal Mulia kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.















