Belawan, – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya terungkap. Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil dibekuk personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DS (22) dan YKP (20). Mereka diamankan pada Minggu, (16/08/2026) dini hari, setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (14/08/2026), sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban Bayu Pratama tengah mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju kawasan KIM V.
Namun, perjalanan korban berubah menjadi petaka ketika tiba di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis.
Korban berpapasan dengan tiga pria yang disebut berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian diduga melakukan aksi secara tiba-tiba dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh.
Dalam kondisi korban kehilangan kendali, dua pelaku kemudian diduga mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah korban.
Mereka meminta barang-barang berharga milik korban berupa dompet dan telepon seluler. Tak berhenti sampai di situ, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban.
Korban ternyata berusaha melawan. Dalam situasi tersebut, korban menendang sepeda motor yang digunakan pelaku hingga terjatuh.
Namun perlawanan tersebut justru membuat situasi semakin brutal. Salah seorang pelaku diduga mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha kiri korban.
Korban mengalami luka akibat serangan tersebut. Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan aksi perampasan tersebut kepada kepolisian.
Polisi Bergerak Tengah Malam
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.I.K.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku sekaligus melacak keberadaan mereka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku berinisial DS.
Pada Minggu, (16/08/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa DS berada di kawasan Jalan Suasa Raya, Kelurahan Mabar Hilir.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Dua tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi curas tersebut.
Korban Ditodong Pisau dan Dilarikan Motor
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan, aksi tersebut dilakukan dengan cara menghentikan korban secara paksa. Kunci kontak sepeda motor korban dicabut hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban sebelum mengambil kendaraan dan barang-barang miliknya.
“Setibanya di Jalan Pembatasan KIM V Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian mencabut kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh,” jelas Agus.
Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan sebelum salah seorang pelaku menyerang menggunakan pisau.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke arah paha sebelah kiri korban,” ujarnya.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta mengejar kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sebab, berdasarkan keterangan awal, aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang, sementara baru dua tersangka yang berhasil diamankan.
Penyidik juga masih mendalami keberadaan barang-barang milik korban yang dirampas dalam kejadian tersebut.
Penangkapan dua tersangka menjadi langkah awal kepolisian untuk membongkar aksi curas yang meresahkan pengguna jalan di kawasan KIM V dan sekitarnya.
Polres Pelabuhan Belawan memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan dan penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi tersebut.















