MEDAN — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang wanita berinisial FAP (41) yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan Maimun. Oknum aparatur kelurahan tersebut diringkus karena terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis baru.
FAP yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, disergap petugas di sebuah minimarket tidak jauh dari kediamannya pada Sabtu (29/8/2026) saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit pod getar (vape) merek El Chapo berisi narkotika serta dua butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa tersangka baru melakoni bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Modus operandi pelaku melibatkan transaksi di area publik seperti minimarket dan tepi jalan, dengan wilayah edar yang mencakup area tempat ia bertugas maupun di luar wilayahnya.
Dari bisnis ilegal tersebut, FAP meraup keuntungan sebesar Rp200 ribu untuk setiap pod getar dan Rp30 ribu per butir ekstasi. Saat ini, Polrestabes Medan masih memburu pemasok utama berinisial M yang identitasnya telah dikantongi guna membongkar jaringan peredaran narkotika ini hingga tuntas.















