Orang Medan Punya Cerita
Indeks
banner 728x250

Viral Celetukan Saat Warga Mengadu Soal Begal, ASN Pemko Medan Terindikasi Langgar Kode Etik

banner 468x60

MEDAN – Sebuah video yang memperlihatkan celetukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan saat warga menyampaikan keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas viral di media sosial. Peristiwa itu berujung pada pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan yang menyatakan ASN tersebut terindikasi melanggar kode etik.

ASN yang dimaksud adalah Syerly, yang saat ini bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Ia menjadi sorotan publik setelah mengucapkan kalimat, “Ciyee curhat dia bahh”, ketika seorang warga menyampaikan keluhan mengenai maraknya aksi begal serta minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Paya Pasir, kawasan objek wisata Danau Siombak, Kecamatan Medan Marelan.

banner 325x300

Peristiwa tersebut terjadi saat Wali Kota Medan melakukan peninjauan ke lokasi. Dalam kesempatan itu, seorang warga bernama Ulfa mengeluhkan kondisi jalan yang gelap akibat minimnya LPJU sehingga dinilai rawan tindak kriminal. Bahkan, warga mengaku telah memasang empat titik lampu secara swadaya untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Ucapan Syerly yang terekam kamera kemudian beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi. Sebagian warganet menilai celetukan tersebut tidak mencerminkan sikap empati seorang aparatur sipil negara terhadap aspirasi masyarakat yang sedang menyampaikan persoalan keamanan di lingkungannya.

Merespons polemik tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada Syerly. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

“Sedang kami proses itu,” kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/7/2026).

Sebelum proses pemeriksaan berlangsung, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan Ulfa sehingga candaan seperti itu dianggap biasa di antara mereka.

“Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan sering bercanda dengan Ibu Ulfa, begitu juga sebaliknya, sehingga ucapan itu terlontar begitu saja. Saya memohon maaf apabila menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar Syerly.

Ulfa juga membenarkan bahwa dirinya mengenal dekat Syerly dan menyatakan candaan tersebut bukan dimaksudkan untuk merendahkan dirinya.

“Kami memang sudah dekat dengan Ibu Lurah, jadi biasa bercanda seperti itu. Kalau ada masyarakat yang menilai berbeda, saya juga meminta maaf. Yang jelas, kami tidak memiliki persoalan,” ujar Ulfa.

Meski demikian, Inspektorat tetap memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syerly dinyatakan terindikasi melanggar Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.

Erfin menjelaskan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, keteladanan, sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan direkomendasikan untuk mendapatkan pembinaan disiplin,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan terhadap ASN yang dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak pada citra perangkat daerah.

Pemerintah Kota Medan menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen menjaga profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus memastikan setiap ASN mampu memberikan pelayanan publik yang beretika, menghormati aspirasi masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *