
MEDAN – Penanganan laporan dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan di Koperasi Karyawan Kofipindo yang ditangani Polsek Medan Area terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, pihak terlapor berinisial TG dilaporkan tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, sehingga agenda pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan, Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polsek Medan Area yang dinilai tetap menjalankan proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Agustinus, penerbitan surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor merupakan bagian dari prosedur penyelidikan untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Undangan klarifikasi merupakan tahapan penting dalam proses penyelidikan. Langkah ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menyampaikan keterangannya,” ujar Agustinus, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, TG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada jadwal klarifikasi yang telah ditentukan.
“Kami menghormati hak setiap orang. Namun kami berharap pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memenuhi undangan penyidik pada kesempatan berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Agustinus menilai penyidik telah menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dengan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi sebelum mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang ada.
Dari dokumen yang diterima redaksi, terlihat penyidik telah menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor sebagai bagian dari tahapan penyelidikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban menghormati proses penegakan hukum. Kehadiran dalam memenuhi panggilan penyidik, menurutnya, merupakan bentuk kerja sama untuk membantu proses pengungkapan fakta.
“Apabila seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Dugaan Penggelapan Ijazah
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan ijazah milik seorang mantan karyawan Koperasi Karyawan Kofipindo yang disebut hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya. Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polsek Medan Area sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Agustinus menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meski demikian, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif demi tercapainya kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal kepentingan hukum klien hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. Kami juga meyakini penyidik Polsek Medan Area akan bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi keadilan dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” pungkas Agustinus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait ketidakhadirannya memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Proses penyelidikan di Polsek Medan Area masih terus berlangsung.









