MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar.
Pemeriksaan terhadap Zakiyuddin dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di Kantor Kejati Sumut. Kehadirannya merupakan bagian dari upaya penyidik mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Krakatau pada tahun 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Pemerintah Kota Medan tersebut.
“Benar diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut sebagai saksi,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Rizaldi, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Farah Hamina Harahap, yang sebelumnya mengajukan fasilitas kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Grup.
Dalam proses penyidikan, Farah diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga penyidik terus mendalami seluruh rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit yang diduga bermasalah tersebut.
“Masih dalam perkara Farah yang telah masuk DPO pada kasus Bank Sumut Cabang Krakatau,” kata Rizaldi.
Meski demikian, pihak Kejati Sumut belum mengungkap materi pemeriksaan yang diajukan kepada Zakiyuddin maupun kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan terhadap saksi lainnya. Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Farah Hamina Harahap diduga mengajukan fasilitas kredit modal kerja tanpa memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan perbankan. Sejumlah dokumen pendukung yang seharusnya menjadi syarat utama pencairan kredit diduga tidak lengkap, namun fasilitas kredit tetap diberikan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri proses persetujuan kredit serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan saat itu.
Keterangan Zakiyuddin dinilai penting mengingat posisinya pada saat peristiwa terjadi sebagai pimpinan cabang pembantu yang memiliki keterkaitan dengan proses operasional perbankan di KCP Krakatau.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menyampaikan apakah hasil pemeriksaan terhadap Zakiyuddin akan mengarah pada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain maupun pengembangan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung sebagai bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan serta menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebab timbulnya kerugian keuangan negara.



