Orang Medan Punya Cerita
Indeks
banner 728x250

M. Syafri Bantah Tuduhan Kriminalisasi Dua Kepling Bagan Deli: “Saya Tidak Pernah Melaporkan Mereka”

banner 468x60

MEDAN BELAWAN — Polemik antara warga dengan dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, semakin memanas. M. Syafri membantah keras tudingan yang menyebut dirinya secara pribadi atau bersama Lembaga Reclasseering Indonesia Wilayah Sumatera Utara telah melakukan kriminalisasi maupun fitnah terhadap Kepling II Susanti dan Kepling VI M. Zein pada Minggu (2/09/2026).

M. Syafri menilai tudingan tersebut justru mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Ia menegaskan tidak pernah membuat laporan kepolisian terhadap kedua Kepling tersebut.

banner 325x300

Menurut M. Syafri, langkah yang dilakukannya selama ini bersifat persuasif sebagai orang tua ADS, warga yang disebut menjadi pihak yang terdampak dalam persoalan tersebut.

Ia menyebut persoalan bermula dari upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah. Namun, somasi yang dikirim sebagai ajakan untuk menyelesaikan masalah secara resmi disebut tidak mendapat respons dari kedua Kepling.

Saya tidak pernah melakukan kriminalisasi, apalagi melaporkan mereka. Pengaduan Masyarakat ke Polres Pelabuhan Belawan dilakukan ADS karena somasi sebagai ajakan bermusyawarah secara resmi tidak pernah dipedulikan oleh kedua Kepling tersebut. Karena itu, ADS memilih membuat Pengaduan Masyarakat,” tegas M. Syafri.

Ia juga menyebut sebelum pengaduan ke kepolisian dibuat, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Camat Belawan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai mampu menjawab persoalan tersebut.

M. Syafri selanjutnya mempersoalkan forum mediasi yang disebut diinisiasi M. Zein dan Susanti. Ia mendapatkan informasi dari Sekretaris Lurah bahwa kegiatan tersebut digelar menggunakan fasilitas Kantor Lurah Bagan Deli tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Lurah maupun Sekretaris Lurah.

Tak hanya soal legalitas forum, M. Syafri juga menuding terjadi tekanan verbal dan intimidasi terhadap ADS dalam forum tersebut. Ia menyebut adanya ancaman akan dipenjarakan yang menurutnya menimbulkan tekanan psikologis. Padahal dalam persoalan yang digelar di Kantor Lurah tersebut ADS lah yang difitnah telah menyebarkan gosip.

Pengaduan Masyarakat yang dibuat ADS ke Polres Pelabuhan Belawan tersebut dibantah keras oleh pihak M. Syafri sebagai tindakan kriminalisasi. Langkah Pengaduan Masyarakat adalah tindak lanjut dari langkah hukum yang harus diambil ADS yang telah diperlakukan tidak adil. Ia justru meminta persoalan dilihat berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

Wakil Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Johan Merdeka, turut angkat bicara. Ia menegaskan jabatan Kepling tidak membuat seseorang kebal terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat.

Kepling itu bukanlah ‘Dewa’. Masyarakat memiliki hak untuk menilai, mengawasi, serta memprotes setiap tindakan pelayan publik yang dianggap menyalahi aturan maupun menyalahgunakan wewenang,” ujar Johan.

Johan meminta Pemko Medan turun tangan dan memeriksa persoalan tersebut secara objektif. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran kewenangan di tingkat lingkungan.

Pemko Medan harus segera turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan oknum aparatur di bawah yang menyalahi aturan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *