Orang Medan Punya Cerita
Indeks
banner 728x250

Ketua DPRD Medan Dorong Kasus Cekcok Antar-Tetangga Berujung Perkelahian Diselesaikan Lewat Restorative Justice

banner 468x60

MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, mendorong Polrestabes Medan segera menindaklanjuti kesepakatan damai dalam perkara cekcok antar-tetangga yang berujung perkelahian dan melibatkan salah seorang anggota DPRD Medan berinisial AT.

Dorongan tersebut disampaikan Wong setelah mengetahui bahwa AT dan RS selaku pihak pelapor telah mencapai kesepakatan damai. Bahkan, RS disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di Polrestabes Medan.

banner 325x300

Wong menilai, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), sepanjang seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, perdamaian antara korban dan pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuat perkara dapat dihentikan. Penyidik tetap harus memastikan proses tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Wong meminta penyidik Polrestabes Medan segera melakukan verifikasi terhadap persyaratan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” katanya.

Wong menjelaskan, restorative justice pada prinsipnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, memungkinkan pelaku, korban, serta pihak terkait menyelesaikan persoalan melalui proses dialog dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

“Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu serta mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Wong juga menilai penyelesaian perkara melalui RJ akan memberikan ruang bagi AT untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Ia menyebut AT merupakan anggota DPRD Kota Medan hasil Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1.

Namun demikian, Wong kembali menekankan bahwa penyelesaian melalui restorative justice tetap harus berdasarkan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan kepolisian.

“Dengan telah terjadinya perdamaian tersebut, AT dapat bekerja maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi masyarakat di dapil 1 Kota Medan,” pungkas Wong yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *