
MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, mengingatkan masyarakat agar segera melengkapi dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai syarat utama untuk memperoleh berbagai layanan publik dan program bantuan pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Afif saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Emas, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (18/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan itu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran hingga akta kematian.
Menurutnya, kelengkapan administrasi kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi dasar pemerintah dalam memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi pintu masuk berbagai pelayanan pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya hanya karena data belum diperbarui,” tegas Afif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status perkawinan. Langkah tersebut dinilai penting agar data kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Afif menjelaskan, data kependudukan yang valid menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sehingga dapat tepat sasaran.
Salah satu program yang saat ini tengah dipersiapkan Pemerintah Kota Medan adalah Program PKH Medan Makmur, yang pada tahap awal akan diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Program tersebut direncanakan menyasar sekitar 10.000 penerima manfaat dengan nilai bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Ke depan, jumlah penerima bantuan direncanakan meningkat hingga sekitar 20.000 orang, menyesuaikan hasil pendataan serta kemampuan anggaran daerah.
“Prioritas kita adalah lansia dan penyandang disabilitas karena mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan perhatian. Setelah itu program akan diperluas kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Afif juga mengajak masyarakat agar tidak ragu meminta pendampingan apabila mengalami kendala dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Menurutnya, tim yang ia miliki siap membantu warga memperoleh informasi maupun pendampingan agar proses pengurusan dokumen seperti e-KTP, KK, akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya dapat berjalan lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Afif berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan terus meningkat. Dengan data kependudukan yang tertib, akurat, dan selalu diperbarui, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas identitasnya, tetapi juga dapat mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga program-program kesejahteraan yang disiapkan Pemerintah Kota Medan.

