MEDAN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Rp1,3 miliar dalam pengelolaan parkir Kota Medan memasuki babak klarifikasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan uang tersebut bukan retribusi parkir maupun penerimaan yang menjadi hak Pemerintah Kota Medan, melainkan deposit atau uang jaminan milik tujuh pengelola parkir.
Kepala Dishub Kota Medan, Irsan Nasution, mengatakan dana tersebut ditempatkan sebagai jaminan selama masa kerja sama pengelolaan parkir berlangsung.
Menurutnya, deposit dapat digunakan apabila dalam pelaksanaan kerja sama terdapat kewajiban pengelola yang tidak dipenuhi, termasuk tunggakan setoran parkir.
“Perlu dipahami bersama bahwa uang Rp1,3 miliar itu adalah deposit dan milik pengelola, jadi bukan milik negara atau retribusi yang harus kita setorkan ke kas daerah. Deposit itu sifatnya jaminan,” ujar Irsan, Sabtu (5/9/2026).
Irsan menjelaskan, selama masa kerja sama, tujuh pengelola disebut tetap tertib memenuhi kewajiban setoran. Karena tidak terdapat kewajiban yang harus dipotong dari deposit, uang tersebut akhirnya dikembalikan setelah kontrak kerja sama berakhir.
“Selama kerja sama berlangsung pengelola tertib membayar setoran sehingga deposit tersebut sudah dikembalikan ke rekening masing-masing pengelola,” katanya.
Kontrak Berakhir, Deposit Dikembalikan
Menurut Irsan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pengelola parkir telah berakhir dan saat ini masuk tahap adendum. Pengembalian deposit disebut merupakan konsekuensi berakhirnya masa kerja sama.
“PKS sudah berakhir dan dalam tahap adendum, secara otomatis deposit dikembalikan,” jelasnya.
Namun, persoalan dana jaminan tersebut belum berhenti. Dishub menyebut ketika pengelolaan parkir kembali dilelang, para pengelola nantinya akan kembali diwajibkan menempatkan deposit.
Besaran deposit juga diproyeksikan berubah mengikuti potensi parkir berdasarkan skema kerja sama yang baru.
“Ketika sudah dilakukan lelang kembali, maka akan ada lagi depositnya dengan jumlah yang akan berbeda sesuai potensi parkir terbaru,” ujar Irsan.
Tiga Pengelola Kosong, Dishub Ambil Alih
Di sisi lain, persoalan pengelolaan parkir juga berkaitan dengan administrasi kerja sama. Irsan mengakui saat ini hanya empat perusahaan yang masih mengelola parkir di Kota Medan.
Sementara tiga bagian pengelolaan lainnya disebut tidak lagi memiliki perusahaan pengelola.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Dishub Medan mengambil alih pengelolaan secara langsung dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
“Jadi tiga perusahaan kosong itu Dishub Medan langsung yang mengelola. Kita buat SPT sehingga bisa langsung menunjuk pengelolanya,” kata Irsan.
Ia memastikan setoran parkir tetap dilakukan meskipun pengelolaannya berada langsung di bawah Dishub Medan.
“Meski itu dikelola Dishub Medan langsung, ketentuannya tetap sama dengan pengelola yang lain,” tegasnya.
BPK dan Inspektorat Sudah Minta Klarifikasi
Terkait temuan tersebut, Irsan mengakui pihaknya telah dimintai keterangan oleh BPK maupun Inspektorat Kota Medan.
Dishub, kata dia, telah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana dan persoalan administrasi kerja sama parkir.
“Sudah kita jelaskan semua terkait temuan itu,” ujarnya.
Irsan juga menyatakan Dishub Medan akan melakukan pembenahan terhadap berbagai kekurangan dalam proses pengelolaan maupun tender parkir.
“Pada prinsipnya apa yang menjadi kekurangan dalam proses pengelolaan maupun tender akan kita perbaiki sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Dishub memperkirakan kontrak pengelolaan parkir dengan skema terbaru baru dapat berjalan pada tahun depan. Pemerintah Kota Medan saat ini disebut masih melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan parkir.
Temuan BPK senilai Rp1,3 miliar tersebut kini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan tata kelola, administrasi kerja sama, mekanisme tender, serta transparansi pengelolaan parkir di Kota Medan.
Klarifikasi Dishub menjadi bagian penting untuk menjelaskan status dana tersebut. Namun, pembenahan administrasi dan mekanisme kerja sama tetap menjadi pekerjaan rumah agar pengelolaan parkir tidak kembali menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan berikutnya.



