MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan rokok elektrik (vape/pod) yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate atau dikenal sebagai pod getar. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dan ratusan cartridge siap edar disita.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran pod getar di Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memperoleh pasokan bahan baku dari Kamboja.
“Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis vape liquid (pod getar) di wilayah Sumatera Utara yang dipasok dari Kamboja dan langsung melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut,” kata Tatar, Jumat (31/7/2026).
Berawal dari Penangkapan di Medan Petisah
Petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam penggeledahan terhadap mobil Honda Jazz RS merah bernomor polisi BK 1675 ET yang dikendarainya, petugas menemukan lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi etomidate. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak tisu berwarna hitam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pria berinisial J dan A yang diamankan di Jalan Sentang, Kecamatan Medan Petisah. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, keduanya tetap dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.45 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial S di Pondok Labuna Cafe, Jalan Sekip, Medan.
“Hasil interogasi sementara, S mengaku bekerja sebagai kurir milik T,” ujar Tatar.
Rumah Dijadikan Tempat Produksi
Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas menggeledah rumah T di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 172 cartridge pod getar bermerek LA dan PARIS yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti disimpan di samping rumah tersangka.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah J di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kota Medan. Di lantai dua rumah yang diduga difungsikan sebagai gudang, petugas kembali menemukan 84 cartridge pod getar siap edar.
Selain itu, BNNP Sumut menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik cairan pod getar sebelum dipasarkan.
“Alat yang digunakan pelaku untuk meracik pod getar tersebut berupa empat botol liquid vape biasa, 10 alat suntik, plastik pembungkus cartridge, serta stiker merek PARIS dan LA yang diduga digunakan dalam proses produksi,” jelas Tatar.
Dipasarkan dengan Sistem COD
Dalam kasus ini, BNNP Sumut mengamankan empat orang berinisial T, J, A, dan S. Selain ratusan cartridge pod getar, petugas juga menyita satu unit mobil Honda Jazz RS serta sejumlah telepon seluler.
Penyidik menduga para pelaku telah menjalankan usaha pembuatan pod getar secara industri rumahan di Kota Medan selama sekitar tiga bulan. Produk tersebut kemudian dipasarkan kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku sudah tiga bulan menjalankan aksinya, dan para kurir diupah Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran,” kata Tatar.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















