Orang Medan Punya Cerita
Indeks
banner 728x250
3C  

Spesialis Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencurian Tiga Sepeda Motor di Komplek Mandala Gouju

banner 468x60

MEDAN – Gerak cepat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian tiga unit sepeda motor di kawasan Komplek Mandala Gouju, Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Pelaku yang diamankan berinisial M (40), warga Jalan Maroko, Kota Medan. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah yang sedang direnovasi di kawasan Jalan Tangguk Bongkar I setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

banner 325x300

Kapolsek Medan Area melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Handy (43) yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi BK 5862 XBJ. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana, langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.

Sekitar pukul 14.10 WIB, polisi memperoleh informasi dari warga yang menyebutkan terduga pelaku tengah berada di sebuah bangunan yang sedang direnovasi di Jalan Tangguk Bongkar I.

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku berada di dalam bangunan tersebut dan segera mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tiga unit sepeda motor bersama dua rekannya yang masing-masing diketahui berinisial M dan M, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana. Ketiga pelaku diduga terlebih dahulu memanjat pagar kompleks perumahan untuk masuk ke lokasi. Setelah berhasil berada di dalam kompleks, mereka merusak kunci stang sepeda motor yang menjadi sasaran.

Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga merusak gembok pagar kompleks sebelum mendorong dan membawa kabur tiga unit sepeda motor milik korban dan saksi.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lain yang beroperasi di wilayah Kota Medan.

Barang bukti serta terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Area guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO) dan masih terus diburu oleh Tim Opsnal Polsek Medan Area.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Medan Area dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *