MEDAN – Jagat dunia maya dan lingkungan akademis di Kota Medan dihebohkan oleh dugaan skandal pelecehan seksual massal yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS. Tak main-main, jumlah korban yang terdata sejauh ini dilaporkan telah mencapai puluhan orang.
Menyikapi keresahan publik yang kian meluas, pihak kepolisian langsung memberikan atensi khusus. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kini resmi menggandeng Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami masih melakukan investigasi bersama Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polda Sumut,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026).
Meskipun investigasi telah berjalan, AKBP Adrian mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun korban yang membuat laporan polisi resmi secara personal ke Polrestabes Medan maupun polsek jajaran. Hal inilah yang mendasari kepolisian untuk menjemput bola dengan melakukan penyelidikan awal secara mandiri.
Modus Konten Pornografi: Korban Tembus 66 Orang
Aksi bejat CHS mulai terendus setelah salah seorang mahasiswi berinisial H berani buka suara mengenai trauma yang dialaminya. Bak bola salju, keberanian H memicu puluhan korban lainnya untuk ikut bersuara dan mengaku telah menjadi sasaran kejahatan pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun dari RI, salah seorang rekan korban, modus yang dilancarkan CHS meliputi:
-
Mengirimkan konten berbau pornografi secara berkala.
-
Melontarkan ajakan bertindak asusila.
-
Mengirimkan pesan singkat berisi rayuan erotis yang melecehkan martabat korban.
Hingga saat ini, total korban terdata secara mengejutkan telah menyentuh angka 66 orang, yang terdiri dari 60 mahasiswi perempuan dan 6 mahasiswa laki-laki.
Pihak Kampus Siapkan Psikolog, Terduga Pelaku Mangkir
Sementara itu, pihak Universitas Sumatera Utara melalui Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, membenarkan adanya laporan yang masuk ke internal mereka. Dari puluhan korban, sebanyak 10 orang di antaranya telah melapor secara resmi ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU.
“Untuk para korban, ketika misalnya ingin mendapatkan pendampingan psikolog dan segala macam, kami memberikan ruang itu,” tutur Irsan, Sabtu (11/7/2026).
Irsan juga mengimbau para korban lainnya agar tidak takut bersuara. Pihak kampus menjamin penuh kerahasiaan identitas serta perlindungan bagi seluruh korban. Namun, dari 10 pelapor resmi saat ini, mayoritas baru sebatas membagikan informasi kronologi dan belum mengajukan permintaan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, sanksi berat kini membayangi CHS. Pihak rektorat mengaku telah melayangkan surat pemanggilan resmi, bahkan hingga mendatangi kediaman orang tua terduga pelaku. Sayangnya, sikap kooperatif tidak ditunjukkan oleh CHS.
“Sampai hari ini, yang bersangkutan tidak hadir,” pungkas Irsan.



