MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menggulung dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dalam kasus kejahatan jalanan.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Andri Anwar alias Andre (47), warga Jalan B. Katamso (residivis kasus Curat, Curas, dan Curanmor), serta rekannya Edward Nababan (48), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.
Kronologi Kejadian: Lengah Saat Mesin Menyala
Aksi pencurian tersebut menimpa korban, Edi Saritua Simanjuntak, di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, pada Kamis (9/4/2026) pagi. Peristiwa bermula saat korban berhenti sejenak untuk mengambil sisa makanan di tempat sampah namun membiarkan mesin sepeda motornya dalam kondisi tetap menyala.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu membelakangi kendaraannya.
“Hanya dalam hitungan menit, pelaku langsung menyambar motor tersebut. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Iptu Poltak Tambunan, Selasa (28/4).
Pengembangan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban (LP/191/IV/2026), tim opsnal langsung melakukan penyelidikan lapangan. Keberadaan tersangka Andri pertama kali terendus di kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka kedua, Edward, di seputaran Jalan Denai. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diketahui menggunakan becak mesin milik Edward untuk berkeliling mencari sasaran empuk.
Motor Dijual Murah ke Jermal 15
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke kawasan Jalan Jermal 15 dengan harga yang sangat murah.
Iptu Poltak Tambunan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
- Identitas Pelaku: Andri Anwar (Residivis 3C) dan Edward Nababan.
- Modus: Memanfaatkan motor yang mesinnya menyala dan menggunakan becak mesin untuk memantau situasi.
- Status Hukum: Keduanya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Medan Kota.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mesin menyala, meskipun hanya ditinggal dalam jarak dekat, guna menghindari aksi kriminalitas serupa.






















