MEDAN – Seorang pria berinisial Budi Batubara (46), warga Jalan Kutilang III Perumnas Mandala, diamankan personel Reskrim Polsek Medan Area usai diduga mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa itu bermula saat Tim 7.6 Unit Reskrim Polsek Medan Area tengah melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mendengar teriakan warga yang menyebut adanya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin melalui keterangan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan personel langsung melakukan pengejaran setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Petugas yang sedang patroli mendengar teriakan warga terkait dugaan pencurian sepeda motor. Personel kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujarnya.
Pelaku akhirnya diamankan di Jalan Tangkuk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, tepat di depan kantor lurah setempat. Saat diamankan, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami sejumlah luka.
Untuk menghindari situasi yang lebih buruk, petugas segera mengevakuasi pria tersebut dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria itu diduga mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna putih BK 4219 ANK milik seorang warga bernama Vitria Diwi Yanti (25).
Polisi menyebut modus yang digunakan terduga pelaku dengan merusak bagian kunci kontak menggunakan kunci T guna membuka stang dan menyalakan kendaraan.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, serta pakaian yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.
Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Usai menjalani perawatan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.











