Driver Ojol Tewas Terpental ke Kandang Warga Usai Dihantam Kereta Api

MEDAN – Kecelakaan maut yang melibatkan transportasi kereta api kembali memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online (ojol) dilaporkan tewas di tempat setelah sepeda motor yang dikendarainya dihantam rangkaian kereta api di perlintasan rel Gang Padang, kawasan Mandala, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/4/2026).

Detik-Detik Mengerikan: Penumpang Melompat, Driver Terpental

Korban diketahui bernama Rajali (38), warga Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat kejadian, Rajali tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 5908 ALN dan sedang membawa seorang penumpang.

Menurut saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa tersebut berlangsung sangat cepat. Saat kereta api meluncur dengan kecepatan tinggi, sang penumpang berhasil menyadari bahaya dan melakukan aksi heroik dengan melompat dari boncengan sesaat sebelum benturan terjadi.

Nahas bagi Rajali, ia tidak sempat menyelamatkan diri. Benturan keras yang tak terhindarkan membuat tubuhnya terpental jauh hingga masuk ke dalam area kandang babi milik warga di sekitar bantaran rel. Sementara itu, sepeda motor miliknya terseret hingga ratusan meter dari titik tabrakan awal.

Kesaksian Rekan Sejawat

Irul, salah seorang pengemudi ojol yang berada di lokasi, menggambarkan betapa mengerikannya situasi sesaat setelah tabrakan.

“Kereta api datang kencang, mungkin tidak sempat menghindar. Penumpangnya selamat karena sempat lompat, tapi rekan kami langsung tertabrak. Kondisinya sangat tragis, badannya sampai terpental masuk ke kandang babi warga,” ungkap Irul melalui sambungan telepon.

Respons Kepolisian dan Evakuasi

Insiden ini sontak mengundang kerumunan warga dan rekan sesama ojol yang ingin melihat kondisi korban serta membantu proses pengamanan lokasi. Arus lalu lintas di sekitar lokasi juga sempat tersendat akibat banyaknya warga yang memadati area kejadian.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung mengerahkan personel ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Anggota sudah meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban,” jelasnya singkat saat dikonfirmasi media.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di titik-titik yang tidak memiliki palang pintu pengaman resmi. Jasad korban saat ini telah dievakuasi untuk proses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Mobil Hantam 3 Motor di Medan Tembung, 5 Orang Luka

Medan — Ruas Jalan Durung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mendadak mencekam setelah sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan satu unit mobil penumpang dan tiga sepeda motor terjadi pada Selasa (10/02/2026). Insiden yang dipicu oleh dugaan manuver berbahaya ini mengakibatkan lima orang menjadi korban, di mana salah satunya harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka serius dan patah tulang.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan bergerak cepat menangani perkara ini. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, di tengah padatnya arus kendaraan pagi hari. Polisi kini tengah mendalami unsur kelalaian pengemudi mobil yang menjadi pemicu utama tabrakan karambol tersebut.

Kronologi kejadian bermula saat satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi BK 1168 JSM melintas dari arah Jalan Williem Iskandar menuju Jalan Madio Utomo. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, pengemudi mobil tersebut berupaya melakukan manuver mendahului kendaraan di depannya saat mendekati sebuah jembatan. Namun, diduga karena kurangnya perhitungan jarak dan kecepatan, mobil tersebut mengambil lajur kanan secara tiba-tiba.

“Pas sebelum jembatan, mobil ini mendahului kendaraan yang ada di bagian depannya dari sebelah kanan. Namun, saat berada di lajur kanan, mobil tersebut kehilangan ruang dan waktu untuk menghindar dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan, sehingga terjadi benturan keras dengan tiga sepeda motor secara beruntun,” jelas AKBP I Made Parwita saat memaparkan detail kejadian di hadapan awak media.

Benturan yang keras menyebabkan para pengendara sepeda motor terpental ke aspal. Berdasarkan data kepolisian, tercatat ada lima korban luka-luka dalam peristiwa ini. Korban pertama adalah pengemudi sepeda motor Honda Beat BK 3485 AMA berinisial DT dan penumpangnya yang berinisial S. Korban kedua merupakan pengemudi sepeda motor BK 6755 ANF berinisial RS yang saat itu tengah berboncengan dengan GR.

Namun, kondisi paling memprihatinkan dialami oleh korban kelima, yakni pengemudi Honda Scoopy berinisial AK. Berbeda dengan empat korban lainnya yang hanya mengalami luka ringan, AK harus mendapatkan perawatan intensif karena menderita luka yang cukup fatal. “Untuk empat korban luka ringan. Cuma satu yang lukanya agak berat, itu inisial AK. Dia mengalami luka robek cukup dalam pada bagian dagu serta mengalami patah tulang pada bagian tangan kanannya,” tambah Made Parwita dengan nada prihatin.

Dari perspektif hukum lalu lintas, tindakan pengemudi mobil Toyota yang memaksa mendahului di area menjelang jembatan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Area jembatan dan persimpangan seharusnya menjadi zona di mana pengendara dilarang keras untuk mendahului demi mencegah terjadinya tabrakan adu banteng atau beruntun.

Saat ini, Satlantas Polrestabes Medan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota dan tiga sepeda motor yang ringsek akibat tabrakan tersebut. Pengemudi mobil yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan maraton di Polsek Tembung. Polisi berupaya menggali keterangan apakah ada faktor lain seperti pengaruh alkohol, kelelahan, atau murni kelalaian dalam mengamati situasi jalan.

“Hingga saat ini, status hukum pengemudi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami penyebab pasti dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan. Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan pasal yang berlaku dalam UU LLAJ,” tegas Kasat Lantas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga Kota Medan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama di kawasan padat penduduk seperti Medan Tembung. Kurangnya kesabaran dalam berkendara dan ambisi untuk mendahului di jalur sempit sering kali menjadi mesin pembunuh di jalan raya. “Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada, menjaga jarak aman, dan tidak egois di jalan. Nyawa taruhannya ketika kita abai terhadap aturan keselamatan,” imbuhnya.

Tragedi di Jalan Durung ini kembali menjadi pengingat bagi para pengguna jalan akan pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan. Satu detik kecerobohan dalam mengambil keputusan mendahului kendaraan lain bisa berujung pada penderitaan fisik bagi orang lain. Investigasi kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban, terutama bagi AK yang kini tengah berjuang untuk pulih dari patah tulang yang dideritanya.