Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250
HUKUM  

Korupsi Anggaran BBM Truk Sampah Rp332 Juta, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

banner 468x60

MEDAN — Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan operasional pengangkut sampah dengan total kerugian negara mencapai Rp332 juta lebih.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara,” tegas JPU Julita Rismayadi Purba saat membacakan nota tuntutannya di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026).

banner 728x250

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut mantan camat tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 bulan penjara.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan Irfan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp161 juta lebih. Angka tersebut kemudian dikurangi dengan nominal uang pengganti yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada pihak kejaksaan sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dilunasi oleh Irfan adalah sebesar Rp111 juta lebih.

“Apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas JPU.

Dalam melancarkan aksi rasuah ini, Irfan tidak sendirian. Ia melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang merupakan jajarannya, yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi. Keduanya juga disidangkan dalam berkas terpisah dan menerima tuntutan yang sama beratnya untuk hukuman pokok.

Terdakwa Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp161 juta lebih, yang setelah dikurangi uang titipan Rp50 juta, menyisakan kewajiban bayar sebesar Rp111 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Ita Ratna Dewi juga dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Berbeda dengan dua rekannya, kewajiban uang pengganti Ita dinyatakan telah lunas karena tuntutan UP sebesar Rp10 juta telah ditutupi sepenuhnya oleh uang titipan dengan nominal yang sama selama proses hukum berjalan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan hukuman bagi para terdakwa, di mana perbuatan mereka secara nyata telah merugikan keuangan daerah senilai Rp332.208.360,00. Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung program kerja pemerintah yang gencar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” ucap Julita.

Atas perbuatan tersebut, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap bahwa modus operandi yang digunakan oleh mantan Camat Medan Polonia beserta stafnya ini adalah dengan melakukan manipulasi, rekayasa data, serta memalsukan struk pembayaran belanja BBM kendaraan dinas pengangkut sampah di wilayah kerjanya, sehingga menciptakan kerugian negara yang cukup besar.

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *