MEDAN – Tindakan vandalisme demi keuntungan ekonomi sesaat terjadi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Sebanyak 12 batu nisan dilaporkan hancur setelah seorang pria nekat membongkarnya demi mengambil pelat besi di dalam nisan untuk dijual kembali.
Peristiwa ini mulai terendus pada Minggu (19/4/2026), saat warga melaporkan adanya kerusakan massal di area pemakaman kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kelurahan melakukan penelusuran di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Motif Ekonomi di Balik Perusakan
Lurah Tanjung Mulia Hilir, Dedi Anggara, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan interogasi di kantor kelurahan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya tergolong miris; pelaku sengaja menghancurkan batu nisan menggunakan alat tertentu hanya untuk mengambil pelat besi penguat di dalamnya.
“Pelaku mengambil pelat yang ada di dalam nisan agar bisa dijual. Dari total 12 kuburan yang dihancurkan, informasi yang kami terima menyebutkan pelaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp15.000 dari hasil penjualan besi tersebut,” ujar Dedi saat memberikan keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).
Ketegangan di Kantor Lurah
Kabar tertangkapnya pelaku sempat memicu kemarahan kolektif warga. Massa yang merasa sakit hati atas perusakan makam keluarga mereka berkumpul di depan kantor kelurahan. Situasi sempat memanas hingga pelaku sempat mendapat tindak kekerasan dari warga yang tersulut emosi sebelum akhirnya berhasil diredam oleh petugas setempat.
Guna menjaga ketertiban, pihak kelurahan awalnya meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, mengingat eskalasi kemarahan publik, pihak pemerintah desa menyarankan warga yang merasa dirugikan untuk segera menempuh jalur hukum secara resmi.
Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Meski pihak kelurahan telah memfasilitasi penanganan awal, hingga saat ini belum ada laporan kepolisian secara tertulis dari pihak ahli waris makam yang rusak. Hal ini membuat penanganan perkara masih tertahan pada tahap pembinaan administratif di tingkat kelurahan.
Pihak kelurahan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola pemakaman dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan di area publik guna mencegah terulangnya aksi serupa yang mencederai norma sosial dan agama di lingkungan masyarakat.






















