MEDAN – Dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian menjadi perhatian publik setelah seorang warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara. Selain menempuh jalur pidana, pelapor juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pelapor, Magda Febrina Surbakti, telah membuat laporan resmi yang tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/676/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 30 April 2026. Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri diterima Propam Polri melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP2) Nomor: SPSP2/260428000028/IV/2026/BAGYANDUAN pada 28 April 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 21 April 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam laporannya, Magda menyebut seorang anggota Polri berinisial IPDA JL, yang disebut bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Belawan, bersama dua orang lainnya diduga mendatangi rumah tersebut dan melakukan tindakan pengrusakan.
Akibat peristiwa itu, sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari pintu samping, gembok, aksesori pintu utama, teralis, pintu gerbang hingga kaca jendela. Pelapor mengaku tidak dapat memasuki rumahnya setelah kejadian tersebut dan memperkirakan total kerugian material mencapai sekitar Rp15 juta.
Kuasa hukum pelapor, Albasius Depari, SH, mengatakan perkara tersebut telah diproses melalui jalur hukum dan penanganannya kini berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Albasius kepada wartawan, Senin (20/07/2026).
Menurut Albasius, insiden tersebut diduga bermula dari persoalan utang piutang yang melibatkan suami kliennya dengan pihak terlapor. Namun, Magda mengaku tidak mengetahui adanya permasalahan tersebut dan menilai tindakan yang diduga dilakukan terhadap rumahnya tidak memiliki dasar hukum.
Pelapor juga menyatakan rumah yang ditempatinya diduga dirusak dan disegel secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan maupun mekanisme eksekusi yang sah. Atas dasar itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum pidana sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Polri kepada Propam agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara, Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh penyidik.
“Terhadap laporan polisi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Adil Ginting.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor maupun institusi tempat oknum anggota Polri yang disebut dalam laporan tersebut bertugas. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan materi laporan pelapor dan proses pembuktiannya menunggu hasil penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyangkut dugaan tindak pidana pengrusakan, juga terdapat pengaduan etik terhadap seorang anggota Polri. Publik kini menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.



