MEDAN — Ketua Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) Wilayah Sumatera Utara, M. Syafri, membongkar kebohongan narasi oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang mengklaim diri mereka “dikriminalisasi” saat menjalankan Perwal Medan No. 51 Tahun 2021. Syafri menegaskan, klaim tersebut adalah pemutarbalikan fakta untuk menutupi aksi intimidasi, tuduhan fitnah sepihak, serta penyalahgunaan wewenang.
Fakta sebenarnya, remaja berinisial ADP sama sekali tidak pernah menyebarkan fitnah seperti yang dituduhkan. ADP justru menjadi korban kesewenang-wenangan dan penekanan secara psikologis oleh oknum Kepling yang menakut-nakutinya dengan ancaman hukuman penjara.
Memanfaatkan situasi yang semakin menakutkan dengan dihadirkannya oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas, oknum Kepling memaksa ADP yang dalam kondisi tertekan dan ketakutan untuk menandatangani surat pernyataan.
“ADP tidak pernah menyebarkan fitnah! Penandatanganan surat pernyataan itu terjadi semata-mata karena korban berada di bawah intimidasi berat dan ancaman penjara oleh oknum Kepling,” tegas M. Syafri, yang namanya juga ikut diseret dan dilaporkan balik oleh kedua Kepling tersebut.
Catut Fasilitas Kelurahan dan Laporan “Salah Alamat”
M. Syafri juga menyoroti tindakan kedua oknum Kepling yang menggunakan kantor lurah dan fasilitas kelurahan tanpa ada izin dari Lurah maupun sepengetahuan perangkat kelurahan setempat saat melancarkan aksi penekanan terhadap warga.
Selain itu, laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas pelaksanaan fungsi dan tugas Kepling—yang dibuat oleh Penasehat Hukum (PH) kedua Kepling—dinilai oleh M. Syafri sebagai langkah yang salah alamat.
Syafri mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah menunjukkan iktikad baik dengan melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada kedua Kepling tersebut. Namun, somasi itu tidak pernah direspons dan tidak ada iktikad baik dari kedua Kepling untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Tak berhenti di situ, LRI Sumut juga telah mengadukan persoalan ini kepada Camat Belawan, namun hasilnya tetap nihil tanpa penyelesaian konkret.
“Karena tidak ada iktikad baik dari para Kepling serta jalan buntu di tingkat kecamatan, kami akhirnya menempuh langkah hukum resmi dengan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Syafri.
Atas tindakan ugal-ugalan ini, LRI Sumut mendesak Polresta Pelabuhan Belawan dan instansi Pemko Medan untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi serta pelanggaran wewenang tersebut secara objektif berdasarkan fakta di lapangan, bukan berpatokan pada narasi pembelaan diri yang menyesatkan publik.





