MEDAN – Aksi penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang atlet penyandang disabilitas cabang olahraga renang berhasil diungkap jajaran Polsek Medan Kota. Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menangkap pelaku.
Korban diketahui bernama Fadli Ramadhan (26). Peristiwa bermula ketika Fadli hendak pulang ke kampung halamannya di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 7 Juli 2026. Sebelum berangkat, korban menitipkan sepeda motornya kepada seorang teman yang dikenalnya, Tommy Fahri (38), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di salah satu warung kopi di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, korban mempercayakan kendaraannya kepada pelaku karena menganggap keduanya telah saling mengenal.
“Korban hendak pulang kampung ke Kisaran sehingga sepeda motor miliknya dititipkan kepada temannya,” ujar Poltak, Senin (20/07/2026).
Setelah kembali ke Medan pada Sabtu (18/07/2026), korban mendatangi Tommy untuk mengambil sepeda motornya. Namun, pelaku beralasan kendaraan tersebut sedang dipakai oleh salah seorang anggota keluarganya.
Merasa curiga, korban kembali mendatangi rumah pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itulah Tommy akhirnya mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikannya tanpa seizin pemilik.
“Pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban sudah digadaikan,” kata Poltak.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Polisi Lakukan Penyamaran
Polisi berhasil mengamankan Tommy pada Minggu (19/07/2026) di warung kopi tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan setelah korban memberitahu penyidik bahwa dirinya akan bertemu dengan pelaku di lokasi tersebut.
Untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri, petugas melakukan penyamaran dan mengikuti korban hingga ke tempat pertemuan.
“Pada saat korban dan pelaku bertemu di lokasi, tim yang melakukan penyamaran langsung bergerak bersama korban dan mengamankan pelaku,” jelas Poltak.
Dari hasil pemeriksaan, Tommy mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang pria bernama Eka Junaidi (54) dengan nilai Rp1 juta.
Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membeli sebuah telepon genggam.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Eka Junaidi sebagai penerima gadai kendaraan tersebut.
Pelaku Residivis
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengungkap bahwa Tommy bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Menurut Iptu Poltak Tambunan, Tommy merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Pancur Batu pada tahun 2005.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena korbannya merupakan seorang atlet penyandang disabilitas yang tengah aktif menekuni cabang olahraga renang. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan barang berharga, sekalipun kepada orang yang telah dikenal, guna menghindari terjadinya tindak pidana penggelapan.















