MEDAN – Sepasang kekasih di Kota Medan ditangkap pihak kepolisian setelah nekat bekerja sama mencuri kartu ATM milik seorang nenek yang berprofesi sebagai pedagang sayur. Pelaku kemudian menguras uang di dalam tabungan korban hingga puluhan juta rupiah dengan memanfaatkan nomor PIN yang tercatat di secarik kertas di dalam tas korban.
“Korban ini kan sudah tua, jadi kadang lupa makanya ditulis di kertas itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (5/5/2026).
Poltak menjelaskan, korban bernama Renawati Hutajulu (60), seorang pedagang sayur di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 22 April lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban menyimpan tas sandangnya di dalam lemari meja dagangan sebelum pulang ke rumah untuk beristirahat. Keesokan paginya sekitar pukul 08.00 WIB, korban terkejut mendapati tas miliknya sudah hilang dari lapak.
Korban kemudian segera mendatangi kantor Bank BRI untuk mengurus kartu ATM-nya yang ikut raib. Namun, korban mendadak syok setelah mengetahui seluruh saldo di rekeningnya telah dikuras tak tersisa.
“Pas di bank terkejut dia udah kosong uang di kartu ATM-nya,” jelas Poltak.
Mengetahui menjadi korban pencurian, Renawati langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, membedah rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan pihak bank untuk melacak transaksi terakhir dari rekening korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang ternyata merupakan rekan sesama pedagang sayur di lokasi yang sama. Kedua pelaku diketahui bernama Samro Lumbanbatu (35) dan kekasihnya, Nova Kristiani (33).
“Jadi pelaku sama korban saling kenal karena sama-sama pedagang di situ,” ujar Poltak.
Petugas akhirnya menangkap Samro di Jalan MT Haryono pada Senin (4/5/2026). Berdasarkan pengakuan Samro, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama kekasihnya, Nova, yang kemudian langsung turut diamankan oleh petugas.
Poltak membeberkan, dalam aksi tersebut, pelaku perempuan bertugas mengambil tas korban yang di dalamnya tersimpan kertas catatan PIN ATM. Setelah berhasil menguasai kartu dan PIN korban, kedua pelaku langsung menarik uang sebesar Rp 45 juta dari rekening nenek tersebut.
“Uang itu dipakai si perempuan untuk bayar utang Rp 20 juta dan biaya lainnya. Kalau cowoknya dikasih Rp 2 juta dan dipakai bayar kosan,” pungkasnya.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah resmi ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






















