MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi di Kota Medan pada Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik komisi antirasuah di wilayah Medan tersebut.
Adapun ketujuh orang saksi yang dipanggil oleh KPK kali ini berasal dari lingkungan Kementerian PUPR, di antaranya:
-
MM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.
-
TRP, Kasatker PJPN Wilayah II Sumut tahun 2023-2024.
-
HH, PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumut.
-
FSL, PPK 1.1 BBPJN Sumut.
-
MPP, pensiunan PNS – PPK 1.4 BBPJN Sumut.
-
RP, PNS Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut.
-
DE, Kasatker Wilayah I PJN Sumut.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Selain itu, penyelidikan juga menyasar proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Kendati demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tingkat kehadiran dari ketujuh saksi yang dijadwalkan tersebut, apakah seluruhnya memenuhi panggilan penyidik atau ada yang berhalangan hadir.


















