MEDAN — Dugaan kejahatan ketenagakerjaan secara masif resmi membentur pelaksanaan program strategis nasional di Kota Medan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan membekukan (suspen) seluruh izin operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2. Langkah drastis ini dijatuhkan usai inspeksi mendadak (sidak) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu) menguak fakta bahwa 35 pekerja di fasilitas tersebut ditelantarkan tanpa perlindungan BPJS Kesehatan.
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung, menyasar dapur operasional SPPG Sunggal 2 di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Dapur umum di bawah naungan Yayasan Muhammad Zein Siregar ini tercatat telah beroperasi selama tujuh bulan sejak Maret 2026.
Di lokasi pemeriksaan, manajemen SPPG Sunggal 2 yang diwakili Asisten Lapangan, Ulri, dan Kepala Keamanan, Untung Tampubolon, tak berkutik. Pihak pengelola terpojok dan terpaksa mengakui bahwa seluruh pekerjanya—terdiri dari 22 laki-laki dan 13 perempuan—sama sekali belum didaftarkan ke program BPJS Kesehatan. Pihak pengelola hanya menyodorkan satu kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama Abdi Muid sebagai tameng formalitas.
“Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja adalah kewajiban hukum yang mutlak, bukan opsi opsional yang bisa dipermainkan oleh pengelola. Ini menyangkut hak dasar dan keselamatan kerja,” tegas Bangun N. Hutagalung di lokasi sidak.
Anggaran Operasional “At Cost” Cair, Hak 35 Buruh Diduga Digelapkan
Sanksi pembekuan oleh BGN menjadi sorotan tajam karena anggaran operasional SPPG berkonsep at cost yang dialokasikan pemerintah pusat sejatinya sudah mencakup alokasi premi jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi seluruh staf maupun relawan.
Tindakan pengelola yang sengaja menahan atau tidak menyetorkan kewajiban tersebut mengindikasikan pelanggaran hukum berat. Sesuai regulasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, pengelola SPPG Sunggal 2 kini terancam sanksi hukum berlapis:
-
Sanksi Pidana 8 Tahun & Denda Rp1 Miliar: Pasal 55 UU BPJS secara tegas mengancam pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau menyetorkan iuran jaminan sosial dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
-
Pencabutan Izin Permanen: Sanksi administratif bertahap mulai dari teguran tertulis, denda keterlambatan, hingga penghentian layanan publik dan pencabutan izin usaha secara permanen.
Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawal ketat kasus ini hingga manajemen memenuhi seluruh kewajiban jaminan sosial bagi 35 pekerjanya. Langkah tegas ini menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG di Sumatera Utara agar tidak menjadikan program gizi nasional sebagai ajang mengeruk keuntungan dengan mengabaikan hak-hak normatif pekerja.


