Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250

4 Pria Sindikat Pencuri Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

banner 468x60

MEDAN – Empat orang pria yang merupakan komplotan pencuri material besi di proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (7/5/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut diidentifikasi sebagai Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Penuntutan ini didasarkan pada serangkaian aksi pencurian berulang yang mereka lakukan di area proyek strategis milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

banner 728x250

Pasal Berlapis dan Tuntutan JPU

Dalam amar tuntutannya, JPU Elvina Elisabeth Sianipar dari Kejaksaan Negeri Medan menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya niat jahat dan persekongkolan yang jelas untuk melakukan pencurian.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU Elvina dengan tegas di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan.

Modus Operandi: Pencurian Berulang Demi Uang Receh

Uraian dalam dakwaan JPU mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Komplotan ini tidak melakukan aksinya secara impulsif, melainkan secara terencana dan berulang kali sejak pertengahan tahun 2025. Total besi yang berhasil mereka gasak mencapai 57 kilogram. Namun, nilai ekonomis yang mereka peroleh dari hasil penjualan besi curian tersebut sangat tidak sebanding dengan risiko hukum yang kini mereka hadapi.

Aksi pertama dilancarkan pada Agustus 2025, di mana mereka menggasak 10 kilogram besi proyek dan menjualnya seharga Rp35.000. Seolah mendapatkan keuntungan mudah, mereka kembali beraksi sebulan kemudian. Pada September 2025, mereka mencuri 21 kilogram besi yang dijual seharga Rp73.500.

Rentetan aksi kriminal ini berlanjut pada Oktober 2025. Dalam satu bulan tersebut, mereka tercatat melakukan dua kali pencurian. Pertama, mereka mengambil dua batang besi seberat 11 kilogram yang dijual seharga Rp38.500. Kemudian pada tengah malam di hari yang sama, mereka kembali membawa kabur 15 kilogram besi senilai Rp52.500. Jika diakumulasikan, total uang yang mereka dapatkan dari penjualan besi curian seberat 57 kilogram itu hanya mencapai Rp199.500.

Kerugian Besar Pihak Kontraktor dan Dampak Proyek

Meskipun nilai nominal besi yang dicuri para terdakwa tergolong kecil, dampak materil yang ditimbulkan bagi pihak kontraktor pelaksana proyek revitalisasi Stadion Teladan sangat besar. Perusahaan kontraktor melaporkan kerugian materil mencapai Rp50 juta. Kerugian ini timbul akibat kerusakan struktur akibat pemotongan besi dan hilangnya material penting yang harus segera diganti agar proses pengerjaan tidak terhenti. Tindakan para terdakwa ini dinilai sangat mengganggu kelancaran pengerjaan proyek publik yang menjadi harapan warga Medan.

Mendengar tuntutan tersebut, keempat terdakwa secara kompak menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sambil tertunduk lesu, mereka mengaku sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Alasan klise sebagai tulang punggung keluarga pun disampaikan. Namun, JPU tetap pada pendiriannya dan menegaskan bahwa tuntutan tiga tahun penjara sudah sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan. Kasus ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda tunggal yakni pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim.

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *