Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250

KGBN Medan Sambut SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Harapkan Kepastian Karier dan Kesejahteraan Guru

banner 468x60

MEDAN — Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 disambut baik oleh kalangan pendidik di Sumatra Utara. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.

Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Kota Medan, Mahniar Sinaga, menyatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bukti nyata bahwa aspirasi dan keresahan guru honorer mulai didengar. Selama ini, para tenaga pendidik non-ASN kerap dihadapkan pada keterbatasan dan ketidakpastian status kerja, padahal kontribusi mereka sangat besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah.

banner 728x250

Menurut Mahniar, keberadaan guru honorer saat ini masih sangat dibutuhkan, terutama di sekolah-sekolah yang mengalami keterbatasan atau kekurangan tenaga pendidik. Oleh karena itu, pengakuan negara terhadap pengabdian mereka dinilai sebagai langkah strategis agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu.

Selain menyoroti SE Nomor 7 Tahun 2026, KGBN Kota Medan juga memberikan perhatian khusus pada diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah. Mahniar menilai aturan baru tersebut berpotensi besar memperbaiki tata kelola kesejahteraan guru agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kami menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum perbaikan layanan administrasi pendidikan agar hak-hak guru dapat diterima secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Mahniar kepada media, Sabtu (16/5/2026).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hadirnya kedua regulasi ini membawa harapan baru bagi pemenuhan hak, perlindungan profesi, serta perhatian nyata terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, Mahniar mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan nasional tidak boleh hanya bertumpu pada tuntutan kompetensi dan beban administrasi yang dibebankan kepada guru. Tuntutan tersebut harus diiringi dengan keberpihakan yang seimbang terhadap kesejahteraan mereka.

Di era dinamis seperti saat ini, guru dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan perubahan kebijakan yang bergerak cepat. Peran guru kini telah bergeser, tidak lagi sekadar menjadi penyampai materi pembelajaran di dalam kelas, melainkan harus menjadi pembelajar sepanjang hayat yang terus mengembangkan potensi diri.

“Selama guru masih mengajar di ruang kelas, selama itu pula proses belajar dalam dirinya seharusnya tetap hidup,” tuturnya menekankan pentingnya mentalitas pembelajar bagi seorang pendidik.

Kendati demikian, aspek profesionalisme dinilai tidak akan tumbuh secara optimal apabila kebutuhan dasar dan kesejahteraan guru belum terpenuhi dengan layak. Secara manusiawi, seorang guru akan cenderung fokus pada upaya memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih dahulu sebelum mampu mencurahkan perhatian sepenuhnya pada pengembangan kapasitas profesionalnya.

“Ketika kesejahteraan dan profesionalisme dapat berjalan seimbang dan saling menguatkan, maka guru akan mampu menjadikan keduanya sebagai prioritas. Mengabdi dengan hati sekaligus terus bertumbuh sebagai pembelajar sepanjang hayat,” jelasnya.

Sebagai salah satu organisasi profesi guru di Sumatra Utara, KGBN Kota Medan menegaskan komitmennya untuk siap mendukung berbagai program strategis pemerintah. Mereka berharap dapat menjadi mitra kolaboratif dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih humanis, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan belajar murid dan penguatan kapasitas guru di Indonesia.

Visi besar ini selaras dengan cita-cita KGBN untuk mewujudkan guru-guru di seluruh penjuru nusantara menjadi guru yang terus belajar demi kemajuan generasi bangsa. Ke depan, diharapkan kebijakan yang dilahirkan pemerintah tidak mandek pada tataran regulasi administratif semata, melainkan menjadi awal dari lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada kesejahteraan, kompetensi, dan kepastian karier guru. (Red76)

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *