MEDAN — Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, memasuki babak baru. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, politikus tersebut akhirnya dijemput paksa Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (16/9/2026).
Dhody kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Status penahanannya pun masih menunggu keputusan penyidik.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan bahwa Dhody telah diamankan. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masih proses pemeriksaan, belum penahanan,” ujar Mangasitua, Kamis (17/9/2026).
Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Dhody disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polda Sumut sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
“Iya, benar. Sudah diamankan hari ini karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Pemalsuan surat tanah,” kata Mangasitua, Rabu (16/9/2026).
Tersangka Sejak Agustus, Kasus Dilaporkan Sejak 2023
Perkara ini bukan kasus baru. Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 21 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Muhammad Gazali Iskandar yang dilayangkan ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dugaan pemalsuan surat tanah tersebut berkaitan dengan objek tanah yang berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kini, setelah tersangka dijemput paksa karena dua kali mangkir, perhatian tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil penyidik Polda Sumut.
Apakah Dhody Thahir akan langsung ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan?
Polda Sumut menyatakan keputusan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Perkara ini sekaligus menempatkan proses penyidikan pada titik penting, mengingat tersangka merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dhody Thahir mengenai alasan dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik maupun bantahan atau penjelasan atas perkara yang menjeratnya.



