Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250
HUKUM  

Oknum Karyawan BRI Medan Terseret Dugaan Perselingkuhan, Manajemen Tegaskan ‘Zero Tolerance’

banner 468x60

MEDAN – Integritas institusi perbankan plat merah kembali diuji. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Iskandar Muda Medan kini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum karyawannya, YT dan MYIN.

Kasus yang bermula dari laporan domestik ini kini resmi bergulir ke ranah hukum setelah suami sah dari YT, Kores Tarigan (28), melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/613/IV/2026/SPKT, Senin (20/4/2026).

banner 728x250

Respon Cepat Manajemen: Antara Privasi dan Etika Profesi

Menyikapi kegaduhan tersebut, Pemimpin Cabang BRI Medan Iskandar Muda, Zulherman Isfia, angkat bicara. Dalam keterangan tertulisnya, Zulherman menegaskan bahwa perusahaan tidak akan tinggal diam terhadap setiap perilaku yang berpotensi mencederai kode etik perbankan.

“Kami telah melakukan penelusuran internal secara menyeluruh. BRI memiliki standar etika dan disiplin tinggi yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” tegas Zulherman, Selasa (21/4).

Meskipun pihak bank menggarisbawahi bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak terkait langsung dengan operasional kedinasan, Zulherman memastikan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) akan ditegakkan jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran ketentuan internal.

Dugaan Hubungan Terlarang Sejak 2025

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan hubungan gelap antara YT dan MYIN disinyalir telah terjalin sejak tahun 2025. Kores Tarigan dalam pernyataannya kepada awak media di Polda Sumut, mendesak pihak manajemen BRI untuk mengambil langkah administratif tegas, termasuk pemecatan, demi menjaga marwah perusahaan milik negara tersebut.

Langkah Hukum di Polda Sumut

Di sisi lain, pihak kepolisian mulai membedah unsur pidana dalam laporan tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional.

“Apabila memenuhi unsur-unsur yang ada, laporan tersebut akan diproses sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Ferry.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum kedua terlapor masih sebagai saksi terlapor, dan pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti penguat guna menentukan kelanjutan perkara di meja hijau. BRI sendiri memastikan bahwa fokus utama perusahaan tetap pada pelayanan nasabah dengan tetap menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di tengah kemelut internal ini.

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *