MEDAN – Langkah berani diambil oleh jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dalam menyikapi carut-marut pengelolaan aset negara. Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan secara tegas akan menyeret seluruh pengelola pasar yang nakal ke jalur hukum. Upaya ini dilakukan menyusul ditemukannya indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan retribusi dan aset yang tidak transparan selama bertahun-tahun.
Langkah Hukum ke Kejari dan Kejatisu
Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini bukan tanpa alasan. Anggia mengungkapkan bahwa pihaknya dijadwalkan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen dalam menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diduga menguap oleh oknum pengelola.
“Kita tidak akan tinggal diam. Segala bentuk pengelolaan yang merugikan perusahaan dan negara harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa aset milik publik kembali fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan,” tegas Anggia saat memberikan keterangan pada Kamis (7/5/2026).
Temuan BPK Jadi Pijakan Utama
Berdasarkan unsur 5W+1H, laporan ini didasari oleh temuan material dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menunjukkan adanya disparitas besar antara potensi pendapatan dengan realisasi yang masuk ke kas daerah. Dugaan manipulasi retribusi dan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan kios serta lahan pasar menjadi poin krusial yang akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Anggia menjelaskan bahwa selama memimpin PUD Pasar, dirinya telah memetakan berbagai titik kebocoran. Namun, upaya persuasif dan pembenahan internal kerap mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini nyaman dengan sistem pengelolaan yang lama. Oleh karena itu, keterlibatan Jaksa sebagai pengacara negara diharapkan mampu mengurai benang kusut tersebut secara objektif.
Menepis Isu Sentimen Pribadi
Menyadari adanya risiko serangan balik secara opini, Anggia menegaskan bahwa langkah ini murni bersifat profesional dan administratif. Ia menepis anggapan bahwa pelaporan ini didasari oleh sentimen pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Fokus utama adalah pada pemulihan keuangan daerah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
“Sangat disayangkan jika upaya penyelamatan aset ini justru dibelokkan informasinya untuk memojokkan PUD Pasar. Namun, demi hukum dan transparansi, kami tetap maju. Kami percaya penuh pada profesionalisme APH untuk memproses temuan ini secara adil,” tambahnya.
Melalui tindakan tegas ini, PUD Pasar Kota Medan berharap ke depannya pengelolaan pasar tradisional di Medan dapat lebih modern, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota tanpa ada lagi kebocoran retribusi yang merugikan rakyat.


















