MEDAN — Dugaan praktik mafia properti kembali mencuat di Kota Medan. Salah seorang warga secara resmi melayangkan laporan ke Mapolda Sumatera Utara pada Selasa (12/5/2026), terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang dilakukan oleh pihak pengembang (developer) PT Vigour Indo Properti atau yang dikenal dengan nama Vigourland.
Laporan polisi ini terpaksa ditempuh lantaran korban merasa hak-haknya sebagai konsumen telah dikebiri. Korban mengaku telah menyelesaikan dan melunasi seluruh kewajiban pembayaran unit rumah yang dibelinya sejak tahun 2021 silam. Namun ironisnya, hingga pertengahan tahun 2026 ini, sertifikat rumah yang menjadi hak mutlak korban tak kunjung diserahkan oleh pihak manajemen developer.
Berdasarkan pengakuan korban, penderitaan serupa ternyata tidak hanya dialami oleh dirinya sendiri. Sejumlah konsumen lain yang membeli unit hunian di bawah naungan developer yang sama, seperti di kawasan Perumahan Habitat hingga Yuu Contempo, disinyalir turut mengalami nasib buruk yang sama.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan administrasi biasa, tetapi sudah menjadi bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan konsumen yang memiliki itikad baik,” ujar korban dengan nada kecewa.
Kekhawatiran korban semakin memuncak setelah dirinya menerima informasi krusial mengenai keberadaan fisik sertifikat asli miliknya. Konon, dokumen berharga tersebut sempat diperlihatkan oleh seseorang bersamaan dengan tumpukan sertifikat milik warga perumahan lainnya. Kuat dugaan, sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan tersebut telah diperjualbelikan atau diagunkan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah.
“Jika benar sertifikat warga bisa diperjualbelikan secara ilegal seperti itu, tentu hal ini sangat meresahkan dan menjadi ancaman serius bagi keamanan aset para konsumen yang sudah bersusah payah melunasi rumah mereka,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Fauzi Anshari Sibarani, menegaskan bahwa kliennya adalah konsumen yang taat hukum dan telah menuntaskan kewajiban finansialnya sejak beberapa tahun lalu. Sebelum memutuskan membawa ranah ini ke jalur hukum pidana, pihak penasihat hukum mengaku telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan.
“Kami telah melayangkan surat somasi resmi sebanyak dua kali kepada PT Vigour Indo Properti yang beralamat di Jalan H. Adam Malik Medan, masing-masing pada tanggal 25 April dan 30 April 2026. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada itikad baik atau respons positif dari pihak developer,” jelas Fauzi kepada awak media.
Fauzi membeberkan kronologi persoalan ini bermula dari ikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah yang dibuat secara resmi di hadapan notaris pada 5 Desember 2016 lalu. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung antara kliennya dengan Jong Phing Liang Philander, yang bertindak selaku Direktur Utama PT Vigour Indo Properti.
Meskipun unit rumah dinyatakan lunas total sejak tahun 2021, pihak developer diduga sengaja mengulur-ulur waktu dan belum juga melakukan proses balik nama SHM atas nama kliennya.
“Bahkan, kami memperoleh informasi yang valid bahwa saat ini ada pihak ketiga lainnya yang mengklaim menguasai fisik sertifikat rumah tersebut,” ungkap Fauzi.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya resmi memilih jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumut. Langkah ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum, sekaligus meminta perlindungan hak-hak konsumen atas aset yang sah secara undang-undang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta keterangan resmi dari manajemen PT Vigour Indo Properti terkait laporan hukum yang dilayangkan oleh konsumennya tersebut.


















