MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melayangkan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) untuk pembangunan kawasan perumahan elit Citraland. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti. Dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan (subsider).
Dalam fakta persidangan, Jaksa memaparkan bahwa perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp263,4 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut dibebankan kepada pihak korporasi, yakni PT NDP. Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa seluruh kerugian negara tersebut telah dikembalikan secara utuh melalui Kejati Sumut.
Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan tindak pidana korupsi. Mereka diduga terlibat dalam proses persetujuan serta pengurusan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset negara tersebut tanpa memenuhi kewajiban hukum, yakni penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan proyek kawasan Citraland yang berlokasi di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Penerbitan izin yang dianggap menyalahi prosedur tersebut dinilai telah memperkaya pihak lain dan merugikan aset negara yang dikelola oleh perusahaan plat merah.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa, majelis hakim memberikan waktu kepada keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan di tempat yang sama.


















