MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk segera menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan liar yang memberatkan orang tua siswa, khususnya menjelang kelulusan sekolah.
Binsar menegaskan, pihak sekolah sama sekali tidak dibenarkan melakukan kutipan uang perpisahan, terlebih jika sifatnya memaksa dan mengikat seluruh siswa.
“Pada prinsipnya kita meminta Disdik harus segera buat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan bagi siswa, terutama yang baru lulus. Apalagi dilakukan dengan paksaan,” ujar Binsar kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Politisi Partai Perindo ini juga menyoroti maraknya tradisi sekolah yang menggelar acara tamasya atau studi tur ke luar daerah setelah kelulusan. Menurutnya, Disdik Medan harus mempertegas aturan agar kegiatan tersebut tidak diwajibkan secara seragam. Jika memang ingin dilaksanakan, harus berdasarkan kesepakatan sukarela tanpa ada paksaan finansial bagi yang tidak mampu.
“Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan bagi para orang tua siswa yang baru lulus,” tegasnya.
Sebagai solusi alternatif, Binsar menyarankan agar sekolah mengalihkan perayaan kelulusan ke kegiatan yang jauh lebih bermanfaat dan edukatif, seperti program sedekah buku bacaan non-pelajaran atau penanaman pohon.
Ia meminta agar pengawasan dari Disdik Medan diperketat dan memastikan ada pengecualian penuh bagi siswa dari keluarga prasejahtera meskipun pungutan tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan komite atau orang tua murid.
“Jadi kami minta tidak ada kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua. Bahkan jika itu kesepakatan orang tua, maka harus ada pengecualian terhadap siswa yang dianggap tidak mampu,” pungkasnya.



