MEDAN – Rencana Pemerintah RI untuk memangkas potongan tarif aplikasi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi berkisar 8 hingga 10 persen memicu gelombang respons positif dari para pengemudi di berbagai daerah. Kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini diproyeksikan mampu mendongkrak kesejahteraan pengemudi secara signifikan di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, langkah pemerintah ini bertujuan agar porsi pendapatan yang diterima langsung oleh driver dapat mencapai angka di atas 90 persen. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan nyata negara terhadap pekerja sektor transportasi online yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan komisi dari perusahaan aplikator.
Di Kota Medan, sejumlah pengemudi menyambut antusias kabar tersebut. Salah satunya adalah Nizam, pengemudi ojol yang sehari-hari beroperasi di kawasan Jalan Cemara. Menurutnya, penurunan potongan tarif akan memberikan dampak instan terhadap saku para pengemudi.
“Soal potongan tarif ojol, saya rasa lumayan menambah penghasilan. Dari yang sebelumnya 20 persen jadi sekitar 8 persen. Saya sangat mendukung apa yang ditetapkan Presiden, karena dampaknya terasa langsung bagi kami di lapangan,” ujar Nizam pada Rabu (6/5/2026).
Senada dengan Nizam, Bembeng, rekan sesama pengemudi, menilai peraturan ini adalah langkah maju dalam meningkatkan taraf hidup para driver. Namun, ia juga memberikan catatan kritis agar regulasi baru ini tidak diikuti dengan kenaikan tarif di sisi konsumen.
“Peraturan ini bagus sekali untuk menambah penghasilan. Tapi harapan kami, jangan sampai tarif ke pelanggan ikut naik. Kalau tarif ke pelanggan naik, kami khawatir orderan jadi sepi karena masyarakat merasa keberatan,” jelas Bembeng.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Samuel, pengemudi lainnya. Ia berharap pemerintah dapat mengawal implementasi kebijakan ini agar pihak aplikator tidak membebankan selisih potongan tersebut kepada pengguna jasa melalui kenaikan biaya perjalanan yang tidak wajar.
Hingga saat ini, perusahaan aplikator besar seperti Gojek dan Grab menyatakan masih melakukan pengkajian mendalam dan terus berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait. Masyarakat dan para mitra pengemudi kini menantikan regulasi teknis yang akan diterbitkan pemerintah agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.











