MEDAN – Sebuah bangunan ruko empat tingkat berwarna merah muda (pink) mencolok di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang diperkirakan sudah mencapai progres 80 persen tersebut diduga kuat tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah untuk keseluruhan struktur bangunannya.
Ironisnya, aktivitas konstruksi di lapangan terpantau tetap berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Padahal, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah melayangkan Surat Peringatan ke-2 (SP 2) sejak tanggal 15 April 2026 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat peringatan yang ditandatangani oleh Dicky Rahmadani, SE, MM tersebut secara tegas memerintahkan pemilik untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan dalam waktu 7×24 jam, serta melakukan pembongkaran mandiri dalam tenggang waktu 2×24 jam. Namun hingga Selasa (5/5/2026), instruksi di dalam surat resmi tersebut tampak dinilai angin lalu oleh pihak pengembang.
Saat tim awak media melakukan konfirmasi di lokasi, pemilik maupun pengawas bangunan sedang tidak berada di tempat. Seorang mandor yang mengawal para pekerja mengaku sama sekali tidak mengetahui status perizinan proyek yang dipimpinnya.
“Saya tidak tahu soal izin PBG-nya, coba biar saya tanya dulu sama bapak RD,” cetus mandor tersebut seraya menegaskan bahwa tugasnya hanya sebatas teknis konstruksi di lapangan.
Ketika dihubungi terpisah, pemilik bangunan berinisial RD mengklaim bahwa seluruh berkas administrasi pihaknya sudah lengkap. Ia berdalih telah memegang dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) beserta beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP 2 dari dinas terkait, kami juga sudah ada KRK dan dokumen pendukung lainnya,” dalih RD saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, pengakuan tersebut dinilai janggal. Dalam regulasi tata ruang, kepemilikan KRK tidak serta-merta melegalkan berdirinya bangunan sebelum dokumen PBG resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah, terlebih untuk bangunan komersial yang mencapai empat lantai. Hingga saat ini, pihak pemilik belum mampu menunjukkan dokumen fisik PBG yang valid, khususnya untuk penambahan dua lantai teratas.
Kondisi di lapangan ini pun memicu dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dari instansi penegak aturan, dalam hal ini Dinas PKPCKTR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Publik kini mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dan eksekusi sanksi yang terkesan mandek pasca-penerbitan SP 2. Absennya tindakan tegas seperti penyegelan atau penghentian paksa dikhawatirkan dapat mencederai kepatuhan hukum masyarakat sekaligus berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.
Kini, desakan kuat tertuju kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, serta Kepala Satpol PP Kota Medan, Yunus, untuk segera mengambil tindakan konkret di lapangan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tanpa tebang pilih. Kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh awak media hingga mendapat kejelasan serta langkah penindakan nyata dari jajaran Pemerintah Kota Medan.





















