MEDAN – Kawasan bersejarah Kesawan kembali menjadi sorotan. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kian menjamur di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Medan, memicu keluhan dari warga dan pengunjung. Aktivitas perdagangan yang tumpah hingga ke badan jalan dan zona merah Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) dinilai telah merusak kenyamanan serta estetika ikon wisata heritage kebanggaan Kota Medan tersebut.
Kondisi di lapangan sempat memanas saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat cekcok dengan sejumlah pedagang yang membandel. Menariknya, muncul pengakuan mengejutkan dari para pedagang yang mengklaim telah menyetorkan sejumlah uang sewa lapak kepada oknum tertentu. Dana tersebut dipastikan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, sehingga memperkeruh status legalitas keberadaan mereka di sana.
Komitmen Wali Kota: Persuasif Namun Tegas
Menyikapi polemik ini, Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa penataan akan tetap dilakukan demi ketertiban umum. Namun, ia menekankan agar jajarannya mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Jangan khawatir, kami siapkan solusinya yang sesuai dengan aturan. Silakan berdagang, tapi tetap ikuti peraturan, biar masyarakat juga nyaman,” ujar Rico Waas saat ditemui di Gedung DPRD Medan, Senin (27/4).
Ia meminta Satpol PP untuk terus melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas, guna memastikan hak pedagang dan kenyamanan masyarakat berjalan beriringan.
Keluhan Warga dan Pengunjung
Bagi warga sekitar dan pengguna jalan, kondisi Kesawan saat ini dianggap sudah pada tahap meresahkan. Acid (38), salah seorang warga, mengeluhkan penyempitan akses jalan akibat lapak yang memakan trotoar hingga badan jalan.
- Kemacetan: Arus lalu lintas terhambat akibat penyempitan ruas jalan.
- Masalah Sampah: Meningkatnya volume sampah yang ditinggalkan pasca aktivitas dagang.
- Estetika Kota: Kawasan heritage yang seharusnya rapi menjadi terlihat semrawut.
Rina (29), seorang pengunjung, juga menyuarakan hal senada. Menurutnya, sebagai ikon kota, Kesawan harus dijaga kerapiannya. “Boleh saja jualan, tapi jangan sampai mengganggu pejalan kaki dan pengunjung,” tuturnya.
Penindakan Satpol PP
Sebagai langkah konkret, personel Satpol PP telah mulai melakukan penertiban terhadap PKL yang mengabaikan surat peringatan sebelumnya. Penindakan ini menyasar para pedagang yang dinilai tidak kooperatif, demi mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga ketertiban di kawasan zona merah KSP Kesawan.
Pemerintah Kota Medan kini ditantang untuk segera merealisasikan solusi relokasi atau penataan yang dijanjikan, agar praktik pungutan liar oleh oknum dapat diberantas dan wajah sejarah Kota Medan tetap terjaga keasriannya.





















