MEDAN – Otoritas Pengadilan Negeri (PN) Medan kini tengah melakukan pendataan serius terhadap kerusakan fasilitas kantor pasca-aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Senin (20/4/2026). Massa yang mengatasnamakan organisasi Pujakesuma diduga melakukan tindakan destruktif terhadap sejumlah aset negara saat menyuarakan tuntutan terkait kasus korupsi.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyayangkan aksi yang mencederai marwah institusi peradilan tersebut. Ia mengonfirmasi adanya kerusakan fisik di area kantor pengadilan yang merupakan bagian dari sarana pelayanan publik.
“Pasca demo, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan aset negara. Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Saat ini kami masih menginventarisir kerusakan guna melengkapi dokumen pendukung untuk langkah hukum atau administratif selanjutnya,” ujar Soniady, Selasa (21/4/2026).
Kronologi: Dari Aspirasi Menuju Kericuhan
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh ketidakpuasan massa terhadap vonis hakim dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Massa mendesak pembebasan terdakwa Toni Aji Anggoro.
Ketegangan mulai memuncak saat massa mencoba menerobos masuk ke area steril pengadilan dengan menggoyang pintu pagar dan melakukan aksi lempar air ke arah petugas keamanan. Perwakilan massa, Eko Sopianto, berargumen bahwa Toni hanyalah pekerja teknis yang menjalankan perintah atasan dan tidak layak dikriminalisasi.
Status Hukum: Vonis Sudah Berkekuatan Tetap (Inkracht)
Menanggapi tuntutan massa, PN Medan menegaskan bahwa proses hukum terhadap Toni Aji Anggoro telah selesai secara prosedural di tingkat pertama. Soniady menjelaskan bahwa putusan telah dijatuhkan sejak akhir Januari dan telah berstatus hukum tetap (inkracht).
Rincian Status Perkara:
- Toni Aji Anggoro: Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Status: Inkracht per 5 Februari 2026.
- Jesaya Perangin-angin: Divonis 20 bulan penjara. Status: Sedang dalam proses Banding.
Jalur Konstitusional: PK Bukan Demo
PN Medan menekankan bahwa dalam negara hukum, keberatan atas putusan yang sudah inkracht tidak dapat diselesaikan melalui tekanan massa di jalanan, melainkan melalui jalur Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Jika pihak yang bersangkutan merasa keberatan, undang-undang menyediakan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) apabila ditemukan bukti baru (novum) atau adanya kekhilafan hakim,” tambah Soniady.
Meskipun diwarnai kericuhan, pihak PN Medan menunjukkan sikap kooperatif dengan sempat menerima perwakilan pendemo untuk berdialog secara formal guna meredam situasi di lapangan.





