Polisi Amankan Pria Berinisial MAL Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Medan Labuhan

MEDAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial MAL (64) atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku ditangkap petugas di Jalan Khaidir, Kecamatan Medan Labuhan, pada Sabtu (18/4/2026) setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala lingkungan setempat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum warga.

Modus Iming-iming Uang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindakan asusila ini terungkap saat korban berinisial ZR (13) menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman pelaku pada Kamis (16/4).

MAL, yang merupakan tetangga korban, disinyalir melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp70 ribu.

“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa dugaan korban tidak hanya satu orang, melainkan dua orang yang merupakan saudara kembar. Terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Agus Purnomo kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Penanganan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Saat ini, MAL telah mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada korban lain dalam perkara ini.

AKP Agus Purnomo mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak, kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *