MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, Kota Medan, berhasil diungkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area. Seorang pria berinisial G (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, diringkus polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Tim opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari hasil analisa CCTV dan informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan,” ujar AKP Ainul Yaqin, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini bermula ketika korban, Vernando Fylario (22), warga Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 3254 ALJ miliknya di pekarangan rumah sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, hanya berselang sekitar 15 menit, korban menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dari lokasi parkir.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara didorong. Menyadari menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
Berbekal bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas bergerak cepat melakukan pencarian hingga berhasil menangkap tersangka.
Tak hanya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi juga menemukan barang mencurigakan saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari lipatan celana yang dikenakan tersangka, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial AS di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini dengan nilai Rp1,3 juta.
Uang hasil gadai itu, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
“Saat ini pengakuan tersangka masih terus didalami. Kami juga melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan serta menelusuri pihak yang menerima kendaraan tersebut,” kata Kapolsek.
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang terekam dalam CCTV.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan A Junrea.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus kejahatan. Kami berharap warga tetap meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” pungkas AKP M. Ainul Yaqin.























