MEDAN – Dunia akademik di Kota Medan mendadak diguncang kabar yang menghebohkan. Seorang oknum Ketua Program Studi (Kaprodi) Program Doktor (S3) berinisial Dr. A.S., yang juga dikenal sebagai seorang ustaz, dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini sontak menjadi perbincangan setelah laporan resmi terdaftar di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.
Tak hanya dugaan KDRT, nama Dr. A.S. juga dikaitkan dengan dugaan hubungan khusus bersama seorang perempuan berinisial A.Z.S. yang disebut-sebut turut menjadi bagian dari persoalan yang kini bergulir ke ranah hukum.
Polemik ini semakin memanas setelah pihak istri melalui tim kuasa hukum dari Labura Law Firm melayangkan surat resmi kepada rektor perguruan tinggi tempat terlapor mengabdi. Dalam surat tersebut, pihak pelapor meminta kampus segera melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, tetapi juga demi menjaga integritas dan marwah institusi pendidikan tinggi yang selama ini menjadi tempat lahirnya para akademisi.
Sejumlah dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut pun menjadi sorotan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian perjalanan dinas, dugaan keberadaan di tempat hiburan malam, hingga dugaan perselingkuhan yang disebut perlu ditelusuri secara serius oleh pihak kampus.
“Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan, baik di ranah hukum maupun di lingkungan akademik,” ujar salah satu kuasa hukum pelapor.
Selain meminta proses hukum terus berjalan, pihak pelapor juga menuntut adanya permintaan maaf secara tertulis serta pemberian sanksi etik apabila seluruh dugaan yang disampaikan nantinya terbukti.
Hingga saat ini, pihak Dr. A.S. maupun pihak rektorat kampus yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang beredar.
Perlu diketahui, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

