Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah hukumnya. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ABA alias Andre (47) dan EN (48). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Edi Saritua Simanjuntak (40), warga Tanjung Morawa, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/191/IV/2026/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 April 2026.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Mahkamah, Kota Medan.
“Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang mengumpulkan sisa makanan di sekitar lokasi,” ujar Poltak, Selasa (28/4/2026).
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi mesin masih menyala di pinggir jalan. Saat korban mengambil sisa makanan dari tempat sampah dengan posisi membelakangi kendaraan sekitar satu meter, pelaku ABA alias Andre memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku ABA alias Andre di kawasan Jalan Multatuli pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim bersama Panit II Reskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial EN di kawasan Jalan Denai. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan becak bermotor sebagai sarana operasional.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di kawasan Jalan Jermal 15 seharga Rp1,2 juta.
Dari hasil penjualan itu, pelaku ABA alias Andre memperoleh bagian sebesar Rp700 ribu, sementara EN menerima Rp500 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa ABA alias Andre merupakan residivis kasus curanmor yang telah tiga kali terlibat tindak pidana serupa sebelum kembali ditangkap aparat kepolisian.











