Dedikasi Untuk Masyarakat Kota Medan
banner 728x250

Dugaan Pungli Berkedok Proposal Kegiatan, Inspektorat Periksa Lurah Madras Hulu

banner 468x60

MEDAN – Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan. Inspektorat Kota Medan secara resmi memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Madras Hulu, M. Taufik, S.E., terkait beredarnya proposal permohonan sumbangan untuk kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Langkah represif ini diambil setelah dokumen permohonan partisipasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan sedang berjalan guna mendalami unsur pelanggaran disiplin maupun potensi penyalahgunaan wewenang.

banner 728x250

“Iya benar, hari ini kita panggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini sedang berlangsung proses klarifikasi terkait viralnya dokumen tersebut,” ujar Erfin Fachrur Razi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/5/2026).

Secara yuridis, pemeriksaan ini difokuskan pada keabsahan dan urgensi penerbitan proposal bernomor surat 005/138 tersebut. Dokumen yang menggunakan kop resmi Kelurahan Madras Hulu itu memuat rincian kebutuhan dana yang cukup besar, mulai dari sewa tenda, panggung, hingga sistem suara untuk acara yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026.

Fakta hukum menarik ditemukan dengan adanya dua dokumen berbeda: proposal utama bertanggal 29 April 2026 dan surat permohonan bantuan logistik berupa air mineral yang ditandatangani lebih awal pada 3 April 2026. Kedua dokumen tersebut dibubuhi stempel resmi kelurahan dan ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Medan Polonia.

Secara regulasi, tindakan meminta sumbangan kepada pihak swasta oleh instansi pemerintah tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu.

“Kami tengah mendalami rincian kebutuhan yang dicantumkan dalam proposal tersebut serta mekanisme pendistribusiannya. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan atau pelanggaran prosedur administrasi, maka akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Erfin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat kewilayahan di Kota Medan agar tidak melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun, termasuk dengan dalih partisipasi kegiatan sosial. Saat ini, Inspektorat masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap Lurah Madras Hulu dalam perkara ini.

banner 500x300 Magang Jepang Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *