MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara secara resmi meluncurkan kebijakan revolusioner guna mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program terbaru ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghapus syarat melampirkan KTP asli pemilik lama bagi wajib pajak yang kendaraannya telah berganti kepemilikan namun belum diproses balik nama.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan melakukan pengesahan STNK tahunan akibat kendala birokrasi, terutama saat harus meminjam identitas pemilik sebelumnya. Dengan adanya aturan baru ini, kendala tersebut dipastikan tidak akan lagi menghambat aliran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.
Syarat Mudah dan Komitmen Balik Nama
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa kemudahan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik hasil dari transaksi jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Sutan menjelaskan bahwa pihaknya telah memangkas prosedur yang dianggap rumit agar masyarakat lebih antusias mendatangi kantor-kantor Samsat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Dalam penjelasannya pada Minggu (3/5/2026), Sutan merinci bahwa wajib pajak kini hanya perlu memenuhi tiga persyaratan sederhana. Pertama, menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan saat ini (pembeli). Kedua, membawa STNK asli kendaraan yang bersangkutan. Ketiga, menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan pemblokiran identitas lama sekaligus komitmen untuk melakukan proses Bea Balik Nama (BBN) pada tahun 2027 mendatang.
“Langkah ini adalah bentuk nyata pelayanan prima kami kepada masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa kewajiban membayar pajak tidak lagi dibebani oleh prosedur yang menyulitkan. Harapan kami, pemilik kendaraan yang datanya masih atas nama orang lain segera memanfaatkan kebijakan ini,” tegas Sutan di MEDAN.
Respon Positif dan Efisiensi Layanan
Penerapan kebijakan ini langsung mendapatkan sambutan hangat dari warga. Di sejumlah kantor Samsat, masyarakat mulai membuktikan kemudahan proses yang dijanjikan. Irman, seorang warga Kecamatan Medan Baru, memberikan testimoninya setelah mencoba langsung sistem pembayaran baru ini. Menurutnya, citra pengurusan pajak yang dulu dianggap berbelit kini telah berubah total.
“Saya merasa sangat terbantu. Bayangkan saja, prosesnya hanya memakan waktu sekitar lima menit. Padahal sebelumnya saya sempat khawatir akan rumit karena tidak memegang KTP pemilik lama. Ternyata selama syarat yang diminta lengkap, semuanya berjalan sangat cepat dan transparan,” ujar Irman dengan nada puas.
Senada dengan Irman, wajib pajak lainnya, Diki Rahmansyah, juga mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan. Diki yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala KTP pihak pertama, kini merasa lega karena urusannya selesai dalam waktu singkat. Ia pun mengajak rekan-rekan sesama pemilik kendaraan bekas untuk tidak lagi ragu mendatangi Samsat.
Optimalisasi PAD untuk Pembangunan
Selain memudahkan warga, kebijakan ini juga dipandang sebagai strategi jitu Pemprov Sumut dalam memvalidasi data kepemilikan kendaraan secara bertahap. Dengan adanya surat pernyataan komitmen balik nama pada 2027, pemerintah dapat memetakan potensi pajak yang lebih akurat di masa depan.
Pihak Bapenda Sumut mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan instrumen penting dalam membiayai berbagai proyek infrastruktur dan pembangunan di wilayah Sumatera Utara. Oleh karena itu, kemudahan administratif ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor secara signifikan di seluruh kabupaten dan kota se-Sumut.

