PERDA/PP/Peraturan

Hormati Ramadan 1447 H, Pemkot Medan Resmi Instruksikan Penutupan Total Tempat Hiburan Malam

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait operasional industri hiburan selama bulan suci Ramadan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, Wali Kota Medan memerintahkan seluruh pengusaha tempat hiburan malam dan rekreasi untuk menutup sementara aktivitas usahanya guna menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga ketertiban umum selama bulan puasa.

Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan yang didasarkan pada payung hukum kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Penutupan ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer yang kondusif bagi warga Kota Medan dalam menjalankan ibadah di tahun 2026 ini.

Cakupan Usaha yang Wajib Tutup

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Medan merinci jenis-jenis usaha yang dilarang beroperasi secara penuh selama periode yang telah ditentukan. Pelarangan ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, namun juga sejumlah jasa rekreasi dan kebugaran yang dinilai dapat mengganggu kekhidmatan bulan Ramadan.

Daftar usaha yang wajib menutup total operasionalnya meliputi:

  • Klub malam, diskotik, dan pub.
  • Rumah minum dan bar.
  • Gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga).
  • Usaha karaoke dan penyedia hiburan musik hidup (live music).
  • Pusat kebugaran khusus seperti spa dan rumah pijat (massage).

“Penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan. Seluruh usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi diwajibkan mematuhi aturan ini sesuai dengan pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah,” bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Periode Pemberlakuan Aturan

Ketentuan penutupan sementara ini mulai berlaku efektif sejak H-1 Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan kalender kerja pemerintah, periode pengetatan ini berlangsung mulai tanggal 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 mendatang.

Pemkot Medan menekankan bahwa kepatuhan para pelaku usaha sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas keamanan di Kota Medan. Penutupan ini berlaku mutlak bagi penyedia jasa makanan dan minuman yang memiliki fasilitas hiburan tambahan di dalamnya. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dikabarkan akan melakukan pengawasan intensif dan patroli rutin ke berbagai titik untuk memastikan tidak ada pengusaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi selama masa larangan.

Sanksi bagi Pelanggar

Meskipun dalam edaran tersebut belum dirinci secara teknis mengenai sanksi administratif, merujuk pada Perda Kepariwisataan yang berlaku, para pelaku usaha yang terbukti melanggar instruksi ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan sementara izin usaha.

Pihak Dinas Pariwisata Kota Medan juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memantau lingkungannya masing-masing. Langkah ini diambil agar kerukunan antarumat beragama di “Kota Metropolitan” ini tetap terjaga dengan baik tanpa adanya gesekan yang disebabkan oleh aktivitas hiburan yang dianggap tidak relevan dengan suasana religi Ramadan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, para pengusaha hiburan di Medan diharapkan segera melakukan penyesuaian internal, termasuk pengaturan jadwal kerja karyawan, mengingat durasi penutupan yang mencapai lebih dari satu bulan penuh. Kebijakan ini sekaligus menjadi komitmen Pemkot Medan dalam menegakkan aturan daerah secara konsisten setiap tahunnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *