Perparkiran

Dishub Medan Gelar Operasi Cakrawala: Jukir Nakal Ditertibkan, Vendor Terancam Ultimatum

MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pengawasan terhadap sistem perparkiran di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar dan sikap arogan sejumlah juru parkir (jukir) yang kerap memicu kegaduhan hingga viral di jagat maya. Melalui Tim Cakrawala, Dishub Medan kini melakukan penyisiran intensif di berbagai ruas jalan protokol guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyatakan bahwa penertiban ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya fundamental untuk mengembalikan fungsi jalan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jasa parkir. Menurutnya, ketidakteraturan yang selama ini terjadi sering kali bersumber dari oknum jukir yang tidak mengantongi izin resmi serta melanggar ketentuan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota.

Menekan Konflik dan Menjamin Keamanan

Dalam konfirmasinya kepada awak media pada Kamis (19/2/2026) petang, Suriono mengungkapkan bahwa pemicu utama keributan di lapangan adalah ketidaksesuaian tarif. Banyak jukir yang mematok harga jauh di atas ketentuan Peraturan Daerah (Perda), serta bekerja tanpa menggunakan atribut identitas yang sah. Hal inilah yang memicu resistensi dari masyarakat dan sering berakhir dengan cekcok yang mencoreng citra pelayanan publik di Kota Medan.

“Kebanyakan permasalahan atau keributan itu terjadi karena jukir mematok harga di atas ketentuan serta tidak memakai atribut resmi saat bertugas. Oleh karena itu, Tim Cakrawala Dishub Medan turun ke jalan melakukan penertiban sekaligus memberi kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna parkir tepi jalan,” tegas Suriono. Kehadiran Tim Cakrawala diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam merespons cepat setiap aduan warga terkait pungutan liar di bahu jalan.

Ketegasan Terhadap Vendor dan Pembinaan Terpadu

Dishub Medan tidak hanya menyasar para jukir di lapangan, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada pihak ketiga atau vendor pengelola parkir. Suriono menegaskan bahwa vendor memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk mengedukasi serta menempatkan personel yang disiplin di titik-titik yang telah ditentukan. Ia memberikan ultimatum agar vendor lebih serius dalam melakukan pengawasan internal demi mendukung visi Wali Kota Medan dalam membenahi tata kelola parkir.

“Kita beri ultimatum juga pada vendor agar serius memperhatikan ini. Apalagi Pak Wali juga memberi perhatian serius dalam bidang parkir, makanya kami juga komitmen untuk menyelesaikan dan menertibkannya,” ujarnya dengan nada lugas. Komitmen ini selaras dengan instruksi kepala daerah yang menginginkan Medan menjadi kota yang tertib dan transparan dalam pengelolaan retribusi daerah.

Mengenai jukir liar yang terjaring operasi, Suriono menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok aturan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Kendala hukum muncul karena praktik jukir liar sering kali hanya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga sanksi yang dijatuhkan kerap dianggap kurang memberikan efek jera. Oleh sebab itu, skema pembinaan jangka panjang dan penguatan regulasi lokal terus diupayakan agar para pelaku tidak kembali turun ke jalan secara ilegal.

Edukasi Bagi Masyarakat: Kenali Tarif Resmi

Sebagai langkah preventif, Suriono mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Medan untuk lebih kritis dan berani menolak praktik pungli. Ia menekankan pentingnya memeriksa identitas jukir sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat diminta hanya membayar retribusi kepada petugas yang menggunakan atribut lengkap, seperti rompi resmi dan kartu identitas (badge).

Sesuai dengan Perda Kota Medan yang berlaku, tarif parkir resmi telah dipatok sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Suriono menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih dari nominal tersebut.

“Jadi kalau diminta lebih dari itu tidak usah mau membayar, kalau bisa laporkan ke media sosial Dishub Kota Medan untuk segera kita tindak,” pungkasnya. Dengan sinergi antara ketegasan petugas, kedisiplinan vendor, dan keberanian masyarakat dalam melapor, diharapkan carut-marut perparkiran di Kota Medan dapat segera teratasi secara permanen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *